Banda Aceh:Riaunet.com-Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh yang dipimpin AKP Salamuddin mengamankan dua orang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di Aceh Tamiang.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono dalam siaran persnya, Rabu (13/3).
Dijelaskan Kabid Humas, kedua pria yang diamankan petugas pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019, sekira pukul 20.00 wib di Simpang Opak Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang. Mereka berinisial NA (42) warga Nisam, Aceh Utara dan R (29) beralamat Nongsa Kota Batam.
“Awalnya petugas berhasil mengamankan keduanya berawal dari adanya laporan masyarakat yang terpercaya dan melakukan penyelidikan,”ujarnya.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan Tim yang dipimpin AKP Salamuddin mengidentifikasi bahwa pelaku melakukan transaksi narkoba dengan menggunakan mobil Toyota Altis warna hitam No. Pol B 8097 BF. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 18.00 wib, Tim memonitor mobil tersebut masuk ke arah sungai Yu kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang melalui Simpang Opak untuk menjemput barang yang diduga narkotika jenis sabu.
“Untuk menghindari kecurigaan dari pelaku sekira pukul 19.00 wib, Tim menunggu di Simpang Opak karena berdasarkan informasi pengambilan sabu tersebut akan melewati Simpang Opak, Karang Baru sekira pukul 20.00 wib,”kata Kabid Humas.
Dikatakan Kabid Humas, bahwa setelah itu melintaslah mobil Toyata Altis tersebut dan saat itu, Tim langsung menghentikannya, namun mobil itu tidak berhenti malah menabrak Tim yang sedang menghadang, sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur, namun mobil tersebut tetap mempercepat laju kendaraannya dan Tim pun melakukan pengejaran hingga sampai ke Desa Alur Cucur Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, mobil itu berhasil diamankan.
“Kemudian Tim menggeledah mobil tersebut dan menemukan seorang pelaku berisial NA dalam keadaan kritis dan seorang lagi berinisial R sempat melarikan diri, setelah dilakukan penyisiran di sekitar TKP. Namu akhirnya berhasil mengamankan kedua bandar sabu tersebut,”kata Kabid Humas.
Kedua pelaku dalam kondisi terluka kemudian langsung dibawa ke RSU Aceh Tamiang untuk mendapatkan tindakan medis dan perawatan, namun seorang pelaku berinisial NA meninggal dunia.
Selain itu, Petugas di lokasi berhasil mengamankan barang bukti berupa, narkotika jenis sabu berjumlah 11 Kg, 1 unit mobil Toyota Altis Warna hitam No. Pol B 8097 BF dan Hand Phone merk Samsung 3 unit.
“Selanjutnya kasus narkotika ini akan diproses secara hukum lebih lanjut, kata Kabid Humas lagi,”tuturnya. (MI)
Komentar