Jakarta~Peringatan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada pegawai negeri sipil (PNS) agar tidak bolos. Besok, Senin 10 Juni para abdi negara harus sudah kembali bekerja.
Kepala Biro Hukum Kementerian PANRB Mudzakir menyebutkan bagi PNS yang nekat berbuat tidak disiplin dengan tidak masuk kerja, sanksi siap dijatuhkan kepadanya.
“PNS yang tidak disiplin akan dikenakan sanksi sesuai PP 53/2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya, Minggu (9/6/2019).
Jika besok bolos, PNS dinyatakan melanggar Pasal 3 Ayat 17 yaitu tidak menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang. Hukuman yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
Hukuman ringannya adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Untuk hukuman beratnya yaitu penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. ***
Komentar