Rohul:Riaunet.com-Terungkap, kasus pembunuhan Yuliana 35 tahun, artis keyboard asal Mahato, Tambusai Utara , yang terjadi Kamis 24 Oktober 2019, menghebohkan warga Bangun Purba Barat kecamatan Bangun Purba Kabupaten Rokan Hulu, Riau, disebabkan unsur sakit hati.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kapolres Rokan Hulu , AKBP Dasmin Ginting. Rabu siang , 30 Oktober 2019, tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian , inisial R, warga Mora Togan Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, yang tinggal di Bangun Purba, mengaku kisahnya berawal dari perkenalan lewat media sosial facebook sekitar tiga bulan yang lalu, kemudian keduanya menjalin asmara di dunia maya, meski masing-masing menyadari masih dalam ikatan pernikahan, dan memiliki anak.
Sungguh tak disangka, perselingkuhan lewat media sosial itu berujung maut. Karena sang korban Yuliana, pada 23 Oktober menjumpai tersangka R di Bangun Purba Barat untuk pertama kalinya. Dalam pertemuan itu, tersangka R menuntut korban agar menikah , namun korban menolak, meski dalam pertemuan pertama itu keduanya sempat tidur bersama layaknya suami isteri sebanyak 2 kali.
” itu pertama kalinya kami bertemu, setelah 3 bulan pacaran lewat Facebook.” ujar tersangka R.
” saya terpaksa membunuh yuliana , karena saya sakit hati. Saya ajak dia menikah tapi dia menolak. Padahal selama kami bersama itu , kami sudah dua kali hubungan badan”, lebih lanjut R menjelaskan.
Kini tersangka R mendekam di balik jeruji besi dan terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Dasmin Ginting, kepada awak media mengatakan, dari hasil introgasi pihak kepolisian terhadap tersangka, bahwa tersangka R nekat menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik, dipukul pakai batu batako bekas tungku, kemudian ditusuk pakai pecahan kaca botol miras, kemudian mayatnya yang bersimbah darah dibuang ke kandang ayam milik warga Bangun Purba Barat, hingga warga tempatan heboh saat mayat itu ditemukan.
” Tim gabungan kita berhasil melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka, dan Rabu pagi sekitar jam 10 WIB, tepatnya 6 hari setelah kejadian , tersangka berhasil di tangkap di sebuah rumah di tengah perkebunan sawit milik warga dusun sei kumango desa Sungai kumango kecamatan Tambusai” terang Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting saat konferensi Pers, Rabu siang (30/10/2019).
Dari tangan tersangka diamankan beberapa barang berharga milik korban seperti 1 unit motor matic warna hitam merk Honda, jam tangan, 1 unit Hp android, dan tas. Tersangka juga menghabiskan uang milik korban sebanyak Rp 90 ribu yang ada di dalam dompet korban.
Dari kejadian ini, Kapolres Rokan Hulu, Dasmin Ginting menghimbau agar masyarakat Rokan Hulu bijak dalam menggunkan media sosial baik FB, WA, Twitter, IG, dan media sosial lainnya, serta mengambil pelajaran berarti dari kisah ini.(Mita).
Komentar