Pemkab Siak Tentukan Kawasan Tanpa Rokok

Siak369 views

SIAK:Riaunet.com~Melalui Dinas Kesehatan, pemerintah Kabupaten Siak melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda), Nomor 13 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Acara tersebut berlangsung di ruang Raja Indra Pahlawan kantor Bupati Siak, Rabu (18/12/2019).

Asisten Admintrasi Umum Setda Kabupaten Siak, Jamaluddin mengatakan bahwa Perda tersebut sebagai bentuk kepedulian dan perlindungan resiko dampak buruk bagi kesehatan masyarakat. 

“Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan jalan tengah pemenuhan hak asasi bagi orang yang merokok dan orang yang tidak merokok ketika berada di ruang publik,” Ujarnya.

Iy juga menyebutkan bahwa ada sejumlah kawasan steril tanpa rokok, seperti: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Siak mendukung penuh Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok ini. Sehingga diharapkan, dapat mengurangi berbagai penyakit tidak menular pada masyarakat.

“Kebijakan ini harus kita dorong bersama-sama dan bukan saja tugas pemerintah. Para orang tua, masyarakat dan lingkungan pendidikan serta kesehatan juga harus turut andil mewujudkan program ini,” kata dia.

Jika terdapat anak usia sekolah yang kedapatan merokok di tempat umum, masyarakat harus memberi peringatan kepada mereka. Selain itu bisa melaporkan ke orang tua dan pihak sekolah.

Diketahui bahwa pada sebelumnya Kadis Kesehatan Tonny Chandra mengatakan, Pemkab Siak merupakan salah satu daerah penerima Pastika Parahita dari Menteri Kesehatan bagi daerah yang dinilai sukses menerapkan kawasan bebas rokok.

“Kita berharap melalui Perda ini terwujudnya kabupaten Siak yang sehat,” harapnya.

Disebutkan juga bahwa perda ini dapat di Implementasikan seutuhnya untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak buruk resiko dan bahaya rokok.

Baca Juga:  Terus Cegah Penyebaran Covid-19, Pos PAM Relawan di Dayun Tetap Siaga

Terlihat bahwa acara kegiatan ini diikuti sebanyak 300 peserta yang terdiri dari Camat, Penghulu, Kepala Sekolah, TP PKK, organisasi profesi, organisasi masyarakat  dan forum anak Kabupaten Siak. (rdk)

Komentar