Rokan Hulu:Riaunet.com~Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian kab Rohul melaksanakan penyerahan Remisi khusus hari raya Natal bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Kristen.
Acara ini dilaksanakan di Aula Lapas Pasir Pengaraian, yang dihadiri Oleh Pejabat Struktural serta perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi, Rabu (25/12/2019).
Kepala Lapas (Kalapas), Kelas IIB Pasir Pengaraian, Muhammad Lukman, saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Prof. Yasonna.H.Laoly menyampaikan, dalam menjalani kehidupan bermasyarakat baik di lingkungan masyarakat luas maupun bagi masyarakat yang menjalani pidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, harus memiliki sikap sebagai sahabat kepada semua orang, menjadi sahabat bagi semua orang adalah hasrat ke dalam, memotivasi perubahan pada diri sendiri, terlepas dari apa pun respons orang lain.
M. Lukman mengatakan, adapun penerima Remisi Khusus hari Raya Natal Tahun 2019 adalah sebanyak 69 orang, dengan rincian Remisi 15 hari 8 orang, Remisi 1 bulan 49 orang, dan Remisi 1 bulan 15 hari 12 orang, remisi khusus natal merupakan remisi yang diperuntukkan untuk mereka yang beragama kristen, mereka yang berkelakuan baik selama menjalani proses hukum dan telah menjalani masa hukuman selama enam bulan.
“Dan pemberian remisi ini juga bertujuan memberikan harapan bagi warga binaan pemasyarakatan agar terus menerus berupaya memperbaiki diri. Sebab, semakin cepat mereka mengubah perilakunya menjadi baik, maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat,” Kata Kalapas Pasir Pengaraian, M Lukman.
Terlihat bahwa di penutup acara penyerahan Remisi Natal, Kalapas beserta Pejabat Struktural dan Petugas Lapas Pasir Pengaraian bersalaman dengan Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan remisi Natal Tahun 2019. (des)
Komentar