Rohul:Riaunet.com-Ir, 30 tahun, seorang petani, asal Desa Kasang Mungkal Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu, diamankan polisi senin 3 Februari 2020 setelah tertangkap tangan menyimpan 2 gram narkotika jenis sabu di rumahnya.
Befdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang, berdasarkan informasi dari masyarakat, Ir diketahui sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumahnya. Untuk itu, Senin 03 Februari 2020, Satnarkoba Polres Rohul menurunkan tim ke lokasi dan melakukan penggeledahan dirumah IR, hingga ditemukan 12 paket sabu seberat 2 gram.
Adapun barang bukti yang turut diamankan bersama 2 gram sabu tersebut yakni:
– 1 ( Satu ) Unt HP.Mrek Nokia w. Hitam dg no.sim Car 085274142226
– 2 ( Dua) Botol plastik w. hitam
– 1 ( Satu ) BhTermos mrek Shuma
– 1 ( Satu ) Bh tas termos w. hitam mrek Shuma
– 1 ( Satu ) Bh sendok plastik
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, IR mendapatkan barang haram tersebut dari Lubis, namun sayangnya lubis tak berhasil diamankan karena tak dirumah saat tim mendatangi rumahnya.
” Pelaku dan BB diamankan di Polres Rohul guna Proses Penyelidikan lebih lanjut”, ujar AKP Masjang melalui Paur Humas Polres Rohul, Feri Padli.(Na)
Komentar