Iwan Bukan Korporasi, Beberapa Aktivis Minta Agar Beliau Dibebaskan Dari Jeratan Hukum

Rohul564 views

Rokan Hulu:Riaunet.com~Terkait ditangkapnya Iwan, petani miskin Desa Muara Musu Kecamatan Rambah Hilir yang harus berurusan dengan polisi karena membakar lahan, Gerakan Alumni dan Mahasiswa (GAM) Rokan Hulu (Rohul) membuat petisi bebaskan Iwan, Jumat (7/2/2020).

Koordinator GAM Rokan Hulu, Rio Andri mengatakan bahwa penegak hukum harus cermat dalam hal ini, karena kita melihat yang dilakukan oleh iwan adalah tradisi yang turun temurun untuk menyambung hidup dipedesaan.

“Sudah menjadi Kearifan lokal membakar dengan menumpukkan kayu (Momorun) tersebut di kampung kami, kita hanya minta agar Pengadilan Negeri Rohul memperhatikan aspek budaya dan kearifan lokal, agar jangan telan mentah-mentah persoalan ini,” tegas Rio.

Sementara itu, demisioner Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu Riau ( Himarohu Riau), Abu bakar meminta Iwan segera dibebaskan.

“Hanya satu yang kami pinta, bebaskan Iwan, ia bukan korporasi yang merusak lingkungan. Dia momorun hanya untuk menyambung hidup sebagai petani,
di Riau banyak korporasi yang merusak lingkungan tidak juga ditindak, tapi kenapa petani yang tidak sampai satu hektar kok ditangkap, kami minta penegak hukum lihat kearifan lokal di Rokan Hulu,” kata Abu.

Hal senada juga disampaikan, M.Raffi sekaku Gubenur Mahasiswa Fakultas Tarbiah dan keguruan UIN Suska Riau, jika dibutuhkan masa untuk aksi, dia siap membawa mahasiswa lain untuk membantu Iwan dalam pembebasannya.

“Jangan pancing darah pergerakan Mahasiswa Riau, kami minta Iwan dibebaskan, masih banyak yang harus diproses selain dia, kami minta Pihak penegak hukum jangan tumpul keatas dan tajam kebawah,” seru Raffi.

Ditempat yang sama, Muhammad Syukri Presiden RPPM Rokan Hulu juga berdalih yang sama tentang Iwan.

“Iwan adalah warga tidak mampu, makanya dia momorun lahannya ,kalau di steking tidak ada biaya, seharusnya penegak hukum jeli melihat itu, kami selaku warga Rambah hilir meminta Iwan dibebaskan, karena dia adalah tulang punggung keluarganya,” tegas Sukri.

Baca Juga:  Bupati Rohul Lantik dan Kukuhkan 16 Orang Pejabat Eselon II

Untuk diketahui bahwa Syukri juga mencerutakan tentang Kronologis kejadian atas Iwan.

Setelah puasa melakukan pembersihan lahan, yg dahulunya sudah pernah dibuka. Pembersihan ini bukan dalam bentuk melakukan imbas tumbang, karena lahan yg dibuka bukan hutan melainkan bekas hutan.

luas lahan diperkirakan kurang dari 1 ha, yg dibakar dlm 3 tahap. Bulan 6 ia mulai bakar tahap pertama. Bulan 7 lanjut membakar tahap kedua. Bulan 8 lanjut membakar yang sisa-sisa dari pembakaran dua tahap sebelumnya

Membakar yg dimaksud bukan dalam bentuk “Mumaka” (membakar lahan secara besar-besaran\robuew\lahan yang kering setelah dilakukan imbas tumbang), tetapi dalam bentuk “Mumorun” (membakar dengan cara mengumpulkan sisa2 kayu yang di bakar terdahulu dalam satu kumpulan atau disebut juga menumpuk, atau membakar dengan cara menyekat2 dalam seketan yg kecil).

Pembakaran tahap tiga Iwan tertangkap dalam razia gabungan antara polisi (polsek & polres) serta babinsa & BNPB dan dibawa ke Polsek Kecamatan Rambah Hilir pada  20  Agustus 2019 pukul 14.30

Pada pukul 17.30 Iwan dibawa ke Polres rohul. Saat ini Iwan masih di tahan dan dalam proses persidangan menuju penetapan. (Rls/Na)

Komentar