Pekanbaru Journalistik Center Taja Pendidikan Gratis

Pekanbaru428 views

PEKANBARU:Riaunet.com~Pekanbaru Journalist Center (PJC), taja pendidikan Jurnalistik gratis bersama dengan YK Law Firm bertempat di Kantor PJC Jalan Rambutan no 13 B Kota Pekanbaru.

Pendidikan jurnalistik tersebut langsung dibimbing oleh Drs. Wahyudi El Panggabean MH Selaku Direktur Utama Lembaga Pendidikan Wartawan dan DR. Yudi Krismen. SH. MH, Dosen di Pasca Sarjana Fakultas Hukum UIR.

Wahyudi El Panggabean menyebutkan pentingnya mengenali peristiwa sebelum membuat sebuah berita dan persiapan yang matang sebelum melakukan Proses wawancara.

”Ya, sebelum kita melakukan proses wawancara kepada narasumber kita harus melakukan persiapan yang matang, penampilan prima, berbicara dengan sopan santun, buang rasa takut, dan terakhir buat TOR atau panduan Pertanyaan,” ujarnya di pekanbaru-riau, Minggu (16/2/2020).

Ditanya harapannya terkait program Gratis yang ia cetus di Lembaga Pekanbaru Journalist Center ini, Wahyudi menghimbau agar Program ini bisa berjalan terus sesuai dengan yang di inginkan.

“Saya berharap agar Program ini dapat berkesinambungan, karena inilah yang akan kekal abadi bagi kita, sebab ini adalah salah satu ilmu yang bermanfaat yang perlu kita ajarkan kepada generasi-generasi muda kita. Apalagi generasi muda sekarang ini luar biasa, anak muda sudah berani jadi Wartawan dan memiliki Media, makanya kita kawal dan kita bina agar mereka dapat menjadi Wartawan yang Profesional,” harap dia.

Sementara itu, DR.Yudi Krismen,SH. MH menyebutkan materi tentang UU IT dan UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang mesti di ketahui. Pasal yang sering digunakan adalah pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik serta pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang penyebaran Kebencian.

”Jadi, Jurnalis mesti pandai juga karena yang terjerat UU ITE ini banyak yang berhubungan dengan Media Sosial meskipun Share Produk Jurnalistik (berita), kalau disisipi komentar yang memancing caci maki orang banyak ini juga berbahaya bagi Jurnalis. Kebebasan Pers bukan berarti membuat Jurnalis bisa bertindak seenaknya. Ada pasal 7 ayat (2) (UU 40/1999 tentang Pers, Jurnalis adalah Profesi yang memiliki dan harus mentaati kode etik,” Paparnya.

Baca Juga:  Pengabdian Fisipol UIR Berikan Pendampingan Penerapan Database Persediaan Barang Di KUB Ibu Kreatif Gerai Kembang Setaman

Hadir dalam pelatihan Jurnalis Gratis tersebut, Asmanidar. SH selaku Ketua Ikadin Kota Pekanbaru, Pebrian Koto. S. Pd yang mendampingi para Pemateri.

Nova, salah satu peserta mengucapkan terimakasih kepada PJC dan YK Law Firm yang telah memberikan ilmu seputar Kewartawanan dan UU Pers.

”Alhamdulillah dengan mengikuti pelatihan jurnalistik ini, saya banyak mendapatkan pelajaran penting dan ilmu  tentang wartawan, serta UU yang ada dalam dunia Jurnalistik, semoga ilmu yang kami dapatkan bisa bermanfaat buat kami para peserta,” Ucapnya. (Red)

Komentar