SIAK:Riaunet.com~Kawal Dana Kampung (Desa), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak dan Kejaksaan Negeri Siak menandatangani nota kesepahaman kerjasama dan sinergi dalam mewujudkan tatakelola keuangan desa yang baik dan transparan.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tersebut untuk mengimplementasikan dan mensosialisasikan program yang bernama JAGA DESA ini dilakukan oleh Bupati Siak Alfedri dan Kajari Siak Aliansyah, dengan disaksikan oleh Kajati Riau Mia Atmiati.
Selain Kajati Riau, hadir juga dalam acara tersebut, Penjabat Sekda Siak Jamaluddin, Kapolres Siak Doddy F Sanjaya, Ketua LAMR Siak Wan Said, serta sejumlah pimpinan OPD, para Camat Lurah dan Penghulu Kampung se-Kabupaten Siak.
Selain soal kerjasama program tersebut, dalam kesempatan itu juga dicanangkan gerakan JAKSA BERTANJAK, bersempena kunjungan kerja Kepala Kejaksaan tinggi Riau ke Kabupaten Siak. Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Komplek Perkantoran Tanjung Agung, Kelurahan Mempura Kabupaten Siak, Selasa (18/2/2020).
Usai mengikuti rangkaian acara tersebut, Bupati Alfedri mengatakan bahwa kedepan dapat memberian ruang bagi pemerintah daerah, pemerintah kecamatan dan pemerintah kampung untuk bersama-sama mendukung dan melaksanakan tata kelola keuangan desa yang baik. Hal itu dimulai dari pengelolaan administrasi dan pengelolaan barang dan jasa di tingkat pemerintah kampung agar menjadi lebih baik kedepan.
“Kita harapkan dengan pasca penandatanganan MoU dan sosialisasi program Jaga Desa ini, kedepan dapat membantu mengawal dan mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa” katanya.
Lanjut dia, untuk itu Ia meminta para penghulu yang hadir pada kegiatan sosialisasi, untuk mengikuti kegiatan dengan baik sehingga kedepan menjadi pedoman para penghulu dalam mengelola dana desa. Selain itu, orang nomor satu Negeri Istana itu juga mengapresiasi inovasi Jaksa Bertanjak yang diinisiasi Kajari Siak Aliansyah.
“Kami juga mengapresiasi program Jaksa Bertanjak yang di luncurkan Pak Kajari, bertanya kepada jaksa dan jaksa menjawab. Jangan ragu-ragu untuk berkonsultasi dan ikutilah petunjuk yang diberikan. Sehingga diharapkan pelaksanan tugas-tugas terutama dalam pengadaan barang dan jasa di kampung berjalan lancar,” kata dia.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Atmiati berharap melalui penandatanganan MoU tersebut dapat meningkatkan kerjasama untuk saling menjaga dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak, sehingga terlaksana hasil tata kelola keuangan kampung yang lebih baik.
“Tugas kami dalam hal penegakan hukum sesuai dengan undang-undang. Pada saat berhadapan dengan tindak pidana umum, tugas kejaksaan Siak menunggu limpahan berkas dari Polres. Setelah berkas kami terima, tugas kami menyelidiki berkas tersebut. Harus kami teliti apakah memenuhi syarat formil dan materil untuk dibawa ke persidangan. Tentunya bagaimanapun kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Diketahui bahwa dari program dana desa yang bersumber dari APBN berjalan sejak tahun 2017 lalu. Masing-masing perdesa menerima anggaran rata-rata sekitar 960 juta rupiah. Untuk Kabupaten Siak pada Tahun 2020 ini, Dana Desa secara keseluruhan berjumlah 115,7 milyar rupiah, yang di salurkan kepada 130 Desa yang ada di Kabupaten Siak. (rdk)
Komentar