ROHIL:Riaunet.com~6 orang perwakilan masyarakat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), datangi Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Senin (16/3/2020) untuk melaporkan Penghulu dan Direktur Badan Usaha Milik Kepenghuluan (BUMKep) Damar Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran APB Kepenghuluan Tahun 2018 – 2019.
Laporan yang dikuasakan masyarakat Penghulu Pedamaran kepada Paidi Sujarwo (49), saat ditemui riaunet.com mengatakan bahwa pihak penerima laporan di Kejari meminta untuk melengkapi dokumen kelengkapan surat teguran tertulis dari masyarakat kepada penghulu, sebagai salah satu kelengkapan dokumen laporan tersebut, dan sempat di dilhat sepintas atas laporan ini tidak adanya nomor surat laporan, dan agar dapat di tindak lanjuti.
“Menurut Paidi dan beberapa perwakilan masyarakat merasa kecew, sebab dari mana asal usul nomor surat laporan masyarakat tersebut datangnya, sebab masyarakat bukanlah organisasi atau kelembagaan untuk membuat nomor surat, dan kami hanya menuliskan tanggal serta indentitas dan beberpa alat bukti laporan,” katanya.
Kami ketahui bahwa di dalam Permendes PDTT Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2018 yang memuat didalamnya Mekanisme pengawasan, pembinaan, pelaporan dan partisipasi maayarakat dalam Dana Desa BAB VI Tentang Pelaporan dan BAB VII tentang partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat penting.
Ya, kami tetap akan maju untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat demi keadilan, masyarakat sejahterah, agar kampung kami jadi kampung yang baik. Kalau disini kita tidak direspon kami akan laporkan sampai ke Propinsi, kalau perlu sampai ke Menteri,”tegas Paidi.
Lanjut dia, berdasarkan pengetahuan kami, Penghulu Pedamaran bersama direktur BUMKep Damar Jaya diduga telah melakukan tindakan dan melaksanakan kegiatan yang menggunakan uang APBKepenghuluan tidak berdasarkan peraturan dan Undang-Undang yang berlaku, dan kami ingin agar pelaksanaan di masyarakat harus tepat sasaran, bermanfaat skala prioritas, tidak asal-asalan. Dan dalam tuntutan ini kami meminta agar undang undang No. 32 Tahun 2014 pasal 213, Undang undang No 6 Tahun 2014 pasal 87 dan 88, Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2015, Permendesa PDTT No 4 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2019, kiranya dapat benar2 berjalan dan bermanfaat secara langsung di masyarakat.
“Wajar saja masyarakat saat ini menuntut agar penghulu pedamaran bertanggung jawab atas legalitas Perdes yang di undangkan dalam menetapkan Bumkep maupun AD/ART, yang jelas. Sesuai mekanisme, tidak main tunjuk saja dan benar-benar tersosialisasi ke masyarakat, sebab BUMKep adalah penting bagi pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, dilandasi hukum yang yang jelas, kapan, dimana, seperti apa pelaksananaan,” tegas Paidi.
Masih kata Paidi, kedua kami menuntut adanya penggunaan dana bantuan ini secara Akuntabel, terbuka, transparansi, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat serta ekonomi masyarakat, dan tidak menguntungan pribadi dan golongan tertentu, dalam Demokrasi Ekonomi.
Ketiga, dalam pembentukan Bumkep, tidak adanya suatu penjaringan, baik kepengurusan, dan penjaringan aspirasi usaha dari masyarakat yang mayoritas petani perkebunan yang penduduknya lebih dari 3000 jiwa. Berharap Keadilan, kebenaran, pengawasan dalam menggunakan Anggaran Desa, dan dapat benar benar ada, seperti tujuan Bapak Presiden Republik Indonesia dalam keseriusannya membangun SDM dan SDA setiap desa.
“Jika di tingkat Kabupaten Rokan Hilir tidak ditanggapi kami akan lanjut sampai ke tinggat lebih tinggi atas laporan ini,” tandasnya. (Rs)
Komentar