Dampak Covid -19, Pemkab Inhu Atur Penyesuaian Anggaran

Advertorial, Inhu340 views

INHU:Riaunet.com~Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) harus bisa melakukan penyesuaian anggaran terhadap belanja daerah yang sebahagian untuk penanganan percepatan covid -19.

Bupati Indragiri Hulu (Inhu), H Yopi Arianyo SE melalui Kepala Bappeda Drs.H Junaidi Rachmat MSi di wakili Sekeretarisnya H Sukarjo S.Si MSi mengatakan, perlu dilakukan untuk siaga anggaran.

“Anggaran itu diambil itu melalui Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang ada di Pemerintahan Kabupaten Indragiri Hulu,” katanya.

Jika mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK-07/2020 Tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam rangka penanganan Corona virus Disease 2019 atau Covid -19 serta pengawasan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional, harus maksimal dilakukan pengurangan sebesar 50% dari besaran angka kegiatan fisik yang ada dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Sebab, wajib lebih mengutamakan anggaran penanganan untuk memutus mata rantai corina virus ini. Apalagi dampak Covid -19 ini, otomatis berpengaruh pada sejumlah kegiatan yang direncanakan bakal tertunda sementara.

“Artinya dengan mematuhi anjuran yang ditekankan melalui Surat Kesepakatan Bersama (SKB) menteri itu, harus melakukan penyesuaian dengan melakukan rasionalisasi anggaran melalui OPD masing-masing,” ujar Sukarjo.

Bupati Inhu telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor KPTS.270/IV/2020 tertanggal 16 April 2020 tentang Perubahan Keputusan Nomor KPTS.183/III/2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non-Alam akibat Virus Corona, dengan menetapkan status siaga darurat berlaku selama 44 hari terhitung tanggal 16 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 mendatang.

“Sebagaimana halnya Bupati  H Yopi Arianto SE, telah mengambil langkah terbaik untuk pemutusan mata rantai penyebaran Corona virus Disease atau Covid -19 di Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ), dan diharap wabah non alam ini kiranya dapat segera berakhir,” jelas Sukarjo.

Lanjut dia, sebelumnya upaya yang dilakukan Bappeda telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam internal secara bersama, termasuk gotong royong dengan pembersihan lingkungan sekitar wilayah perkantoran,  dan menghimbau pada ASN di Bappeda agar tetap selalui menjaga jarak, rajin cuci tangan dengan memaki sabun, memakai masker, jaga kebersihan dan tetap mematuhi himbauan pemerintah untuk mematuhi yang dianjurkan protokol kesehatan,

“Marilah bersama terus bersinergi, karena tim gugus tugas yang merupakan semua unsur telah di libatkan, dan seluruh komponen harus terlibat mengatasi pandemi korona, dengan cara itu Insya’ Allah Inhu bisa terbebas,” kata dia didampingi Kapala Bidang Perencanaan dan Litbang, Lia Damita, SP,MSi, Kepala Bidang Ekonomi, Hasmidat.SE dan Kepala Bidang Fisik dan Sarana Prasarana, Eldja Septarima ST.

Sementara itu, Bupati Inhu melalui Juru Bicara Media Center Penanganan Percepatan Covid -19, Jawalter Situmorang MPd mengatakan bahwa perkembangan Covid -19 secara  update data terakhir yang dihimpun dari Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 12 Mei 2020, terdapat ODP kumulatif dari tanggal 22 Maret s/d 12 Mei 2020 sebanyak 417 orang, dengan rincian ODP dalam pemantauan 16 orang (3,83%), dan ODP selesai pemantauan 401 orang (96,17%).

Baca Juga:  69 Pejabat Eselon II, Eselon III, dan Eselon IV Dilantik Bupati Rohul

Diakuinya bahwa ODP yang diperiksa Rapid sebanyak 348 orang dengan hasil Rapid Negatif 347 orang, dan Positif (Reaktif) 1 orang, sedangkan OTG 108 orang.

Untuk Kumulatif pelaku perjalanan (PP) dari tanggal 28 Maret s/d 12 Mei 2020 sebanyak 4.277 orang, dengan rincian, PP dalam pemantauan 444 orang, dan PP selesai pemantauan 3.833 orang. Sedangkan Total PDP sebanyak 9 orang, dimana PDP masih di rawat 3 orang, dan PDP sehat dan pulang 6 orang.

“Adapun kasus Positif COVID -19 (Konfirmasi) di Kabupaten Indragiri Hulu lanjutnya, tercatat sebanyak 2 orang, dimana pasien masih dirawat 1 orang, pasien sehat dan telah pulang 1 orang,” urai Jawalter.

Akan tetapi, perlu ditingkatkan pembatasan fisik selama 14 hari, agar menyelamatkan ribuan nyawa orang lain, dan menghentikan laju penularan.

“Jaga daya tahan tubuh dengan makan dengan gizi seimbang, rutin berolah raga dan Istirahat yg cukup, cuci tangan pakai sabun, stop merokok, minum air mineral 8 gelas/hari, makan makanan yang dimasak sempurna dan jangan makan daging hewan yang berpotensi menularkan.Bila demam dan sesak nafas segera ke Faskes, gunakan masker jika batuk atau tutup mulut dengan lengan atas bagian dalam, dan jangan lupa berdoa,” kata Jawalter.

Ia juga mengajak agar tetap mematuhi peraturan pemerintah yang telah menerapkan protokol kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Daerah.

Saat ini telah dilakukan pembatasan pengurusan pajak daerah secara tatap muka dan di himbau guna diketahui, bahwa adanya pembatasan waktu pelayanan pajak dari pukul 09.00 Wib sampai dengan 14.00 Wib, dan bagi wajib Pajak yang datang ke Bapenda Inhu harus mengenakan masker.

Dan seluruh formulir pengurusan pajak juga harus disampaikan dalam bentuk softcopy dan disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah Kab. Indragiri Hulu melalui email:bapenda.inhu@gmail.com, atau melalui Whatsapp dengan nomor 0852 6597 0888, dan 0812 7689 134.

“Artinya untuk Wajib Pajak yang tidak dapat menyediakan softcopy, semua formulir pengurusan pajak disampaikan melalui kotak khusus yang telah disediakan, sehingga tidak terjadi kontak langsung antara petugas dan wajib pajak,” kata Jawalter lagi.

Mengenai pajak, lanjut dia, biar mereka yang menghitung sendiri oleh wajib pajak (Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan (Non PLN), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah dan Pajak Sarang Burung Wallet) agar menggunakan Aplikasi Seroja secara online.

Baca Juga:  Bupati Rohul Serahkan Bantuan Hibah Untuk Kegiatan Religius 2021 Senilai Rp 4.8 M

Selanjutnya pada setiap wajib pajak diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau Hand Sanitizer sebelum dan sesudah melakukan pengurusan administrasi perpajakan daerah.

“Bagaimana tidak, dalam upaya mengurangi dampak ekonomi dari penyebaran COVID-19 terhadap wajib pajak, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ Tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah,” tandasnya.

Bahkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah, dan   telah dilakukan kebijakan pemberian insentif bagi wajib pajak berupa.

Karena telah dilakukan penghapusan sanksi Administratif Pajak Daerah berdasarkan Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor Kpts.234/IV/2020, tanggal 8 April 2020.

Dan kebijakan ini dimaksudkan agar wajib pajak yang belum dapat memenuhi kewajiban perpajakannya akibat terdampak Covid-19 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Karena saat ini sedang dilakukan kajian bersama antara Bapenda dan Bagian Hukum SETDA Inhu tentang kemungkinan diberikannya pengurangan pajak daerah bagi Wajib Pajak UMKM dalam upaya penanganan dampak ekonomi akibat covid-19,” ujar Jawalter Lagi.

Masih kata dia, tentu saja perlu pertimbangan dari berbagai aspek sebelum diputuskannya kebijakan tersebut.

Sehingga perlu melakukan penyesuaian Pendapatan Daerah Tahun 2020 sebagaimana diperintahkan dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional.

Selain itu, bagaimana nanti penyesuaian pendapatan Transfer ke Daerah dan Dana Desa mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Bahwa Pendapatan Negara yang bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan Negara Bukan Pajak turun, sehingga berdampak terhadap penurunan alokasi Dana Transfer ke Daerah secara nasional,” papar dia.

Jawalter juga menjelaskan, Penurunan tersebut untuk masing-masing Provinsi/Kabupaten/Kota kemudian ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional.

Sehingga dilakukanlah penyesuaian target pendapatan daerah pada akun Dana Perimbangan, dan Dana Penyesuaian (Dana Desa dan Dana Insentif Daerah)

“Inilah yang sedang dilakukan tentang penyesuaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperhitungkan potensi pajak dan retribusi daerah, memperhatikan perkiraan asumsi makro, pertumbuhan ekonomi dan inflasi Tahun 2020 yang akan mempengaruhi target pendapatan pajak dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian,” jelasnya. (Adv Diskomimfo Inhu/ZN)

Komentar