SIAK:Riaunet.com~Sepuluh hari masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kota Siak telah memasuki masa penindakan. Satpol PP Kabupaten Siak bersama Kepolisian dan TNI melakukan razia dan berpatroli menyisir tempat perdagangan, warung/toko yang masih buka dan melanggar ketentuan PSBB.
Patroli ini juga menyasar tempat wisata, perdagangan, sosial budaya, serta berbagai fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata, serta kawasan transportasi dan mobilitas penduduk.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak Kaharuddin, S.Sos., M.Si melalui Kabid Penegak Perundang-undangan Daerah Subandi, S.Sos., M.Si mengatakan, penindakan dilakukan karena masih banyak pemahaman warga yang belum tahu terkait pelaksanaan PSBB di Kabupaten Siak.
“Jadi, kita buat surat pemberitahuan yang juga pernyataan secara tertulis oleh pihak pengusaha tentang kesediaan mereka untuk menutup usaha yang tidak diperbolehkan dibuka, dan kesediaan untuk mematuhi jam operasional serta mengikuti protokol kesehatan COVID-19, yang tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 51 Tahun 2020. Apabila mereka masih tetap melanggar setelah dilakukannya semua tahapan ini, maka selanjutnya akan dilakukan tindakan paksa pemerintah. Kita paksa untuk tutup,” kata Subandi.
Adapun penindakan tertulis dilakukan di sejumlah warung dan toko-toko serta rumah makan di Kota Siak, diantaranya yang berada disepanjang jalan Sutomo, berlanjut Jalan Raja Kecik dan seputaran Kota Siak. Karena itu, patroli yang dilakukan saat ini sebenarnya untuk memastikan apakah peraturan yang telah disosialisasikan itu sudah ditaati seluruhnya atau tidak.
“Ternyata memang ada yang sudah memahami, dan ada pula yang tetap berusaha buka, sehingga kami lakukan penindakan,” tegas Bandi lagi.
Dijelaskan Bandi, dari pantauan, memang ada yang masih banyak buka, seperti toko arloji, handphone dan toko pakaian. Mereka pun diberi surat teguran tertulis.
“Kami berharap 14 hari PSBB di Kabupaten Siak ini benar-benar dioptimalkan, sehingga tidak perlu diperpanjang kembali,” harapnya. (red)
Komentar