Rohul:Riaunet.com- Pembagian sertifikat Tanah Objek Reforma (TORA) di desa Rambah Jaya telah di bagikan, Senin 15 Juni 2020 , Pukul 11.00 WIB, kecamatan Bagun Purba Kabupaten Rokan Hulu.
Ketika penyerahan, di hadiri oleh bupati Rokan Hulu H.Sukiman dengan ,Ketua TP-KK Hj.Peni Herawati, secara simbolis penyerahan dilakukan oleh bupati Rokan Hulu H.Sukiman kepada masyarakat dan di bantu oleh pihak BPN Rokan Hulu.
Untuk desa Rambah Jaya penyerahan sertifikat tanah hak milik masyarakat telah dibagikan ” setiap bidang tanah itu di ukur oleh pihak BPN Rokan Hulu dan di bantu oleh pihak desa” ujar Agus Sampurno sebagai kepala kepala desa Rambah jaya.
Kemudian pengurusan sertifikat tanah ini dilakukan secara geratis, akan tetapi pada tingkat desa adanya pembayaran untuk biaya Operasional dan biaya konsumsi, untuk perpersil dikenakan biayanya 100 Ribu.
Agus Sampurno juga mengatakan” untuk pemungutan di desa sebenarnya untuk masyarakat juga, karena dari pihak BPN yang turun kelapangan untuk mengukur tanah masyarakat membutuhkan biaya Operasional dan konsumsi mereka, oleh karena itu kami meminta kepada masyarakat untuk membayar sesuai kebutuhan di lapangan, jika yang di butuhkan sekitar 100 Ribu, maka masyarakat bayar 100 Ribu.
Ketika penyerahan sertifikat H.Sukiman tidak pernah untuk mengingat kan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan seperti, pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak , meskipun Rohul termasuk dalam zona hijau.
H.Sukiman mengatakan “Program TORA ini bertujuan untuk membantu masyarakat, agar masyarakat memiliki sertifikat tanah hak milik secara hukum”.
“Kemudian setelah memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga dapat membuat usaha mereka di tanah mereka yang telah sertifikatnya atas nama mereka” ujar H.Sukiman
Sukiman juga berharap “kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanahnya, semoga agar membuat sertifikat tanah tersebut.
(Nst)
Komentar