Rohul:Riaunet.com- Pembagian sertifikat Tanah Objek Reforma (TORA), di desa Pasir Jaya kecamatan Rambah Hilir kabupaten Rokan Hulu, telah di serahkan, Senin 15 Juni 2020.
Ketika penyerahan, di hadiri oleh bupati Rokan Hulu H.Sukiman dengan Ketua TP-KK Hj.Peni Herawati, secara simbolis penyerahan dilakukan oleh bupati Rokan Hulu H.Sukiman kepada masyarakat dan di bantu oleh pihak BPN Rokan Hulu.
Setelah menerima sertifikat tanah, pengakuan masyarakat desa Pasir Jaya merasa sangat bahagia dan terbantu, karena sebelumnya sudah sering di ajukan namun tidak pernah jadi atau di keluarkan sertifikatnya, dengan program TORA ini masyarakat sangat terbantu.
Kepala desa Pasir Jaya Rofi Nasution mengatakan ” Alhamdulillah masyarakat desa Pasir Jaya untuk saat ini sudah menerima sertifikat tanah tersebut, namun ada juga beberapa warga yang belum memneria, untuk itu semua adalah adanya permasalahan yang belum terselesaikan dengan baik, seperti tumpang tindih yang saat ini masih belum ada jalan keluarnya.
Ketika penyerahan sertifikat H.Sukiman tidak pernah untuk mengingat kan kepada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan seperti, pakai masker, sering cuci tangan dan jaga jarak , meskipun Rohul termasuk dalam zona hijau.
H.Sukiman mengatakan “Program TORA ini bertujuan untuk membantu masyarakat, agar masyarakat memiliki sertifikat tanah hak milik secara hukum”.
“Kemudian setelah memiliki sertifikat tanah, masyarakat juga dapat membuat usaha mereka di tanah mereka yang telah sertifikatnya atas nama mereka” ujar H.Sukiman
Sukiman juga berharap “kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanahnya, semoga agar membuat sertifikat tanah tersebut.
(Nst)
Komentar