Pria Paruh Baya di Lubuk Dalam ini di Amankan Polisi Karna Miliki Narkotika Jenis Sabu

Siak401 views

SIAK:Riaunet.com~Tim SatRes Narkoba Polres Siak kembali mengamankan seorang pria paruh baya yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu di wilayah Hukum Polsek Lubuk Dalam, Senin malam (19/10/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Imformasi yang berhasil dihimpun bahwa pria paruh baya tersebut diketahui berinisial HD (56), warga Jalan PLN, Kampung Rawang Kao Barat, Kecamatan Lubuk Dalam, kabupaten Siak. HD diamankan Polisi saat tengah berada dikediamannya di alamat yang tersebut diatas.

“Dari hasil tes Urine yang dilakukan terhadap tersangka ini didapatkan hasil, Amphetamin (-), Methamphetamine (+)
Hasil Rapid Tes Covid-19 Non Reaktif,” kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya SIK melalui Humas Polres Siak Bripka Dedek Prayoga kepada media, Selasa siang (20/10/2020).

Dikatakan Bripka Dedek lagi, adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh Polisi dari tangan tersangka, diantaranya, 1 (satu) paket besar diduga sabu-sabu dengan berat kotor 3,49 gram, Uang Tunai senilai Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) Serta 1 (satu) buah Bong yang sudah dirakit terbuat dari botol minuman lasegar.

“Swlanjutnya polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 (Dua) buah mancis warna merah dan hijau, 1(Satu) buah gunting warna pink, 2 (Dua) buah kaca pirek, 1 buah kaca pirek yg berisi diduga sabu, 3 buah plastik bening, 16  buah pipet, 1 buah kertas timah rokok yang telah dirakit jadi alat pembakar diduga sabu, dan terakhir ada 1 buah tas bermotif bunga,” ujarnya.

Dedek juga menjelaskan, dilakukannya penangkapan kepada HD bermula pada hari Senin (19/10) sekira pukul 20.00 WIB, saat itu Kapolsek Lubuk Dalam AKP Amru Abdullah, S.I.K.,M.Si mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkoba di Jalan PLN Kampung Rawang Kao Barat Kecamatan Lubuk Dalam.

Baca Juga:  Syamsuar resmi tutup Event Tour de Siak Tahun 2018

“Atas informasi tersebut lah Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam IPDA Herisison Hutasoit bersama 2 Orang personil Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba tersebut,” jelas Bripka Dedek.

Selanjutnya kata Dedek, satu jam kemudian yakni tepat pada pukul  21.00 WIB, Kanit Reskrim IPDA Herisison Hutasoit bersama dengan anggota Polsek Lubuk Dalam melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut.

“Kurang lebih 1 jam melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 22.00 WIB Kanit Reskrim bersama anggota ada mencurigai rumah yang sedang terbuka pintunya (rumah pelaku-red), kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung masuk kedalam rumah kemudian pelaku ditemukan didalam rumah sedang menggunakan Narkotika yang diduga jenis sabu-sabu, dan dari dekat pelaku yang terletak diatas lantai ada ditemukan 1 paket besar diduga sabu sabu dan pelaku mengaku barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial ALL (DPO), berikut barang bukti diatas ditemukan didalam tas bermotif bunga yang terletak diatas lantai bersamaan dengan bong yang kaca pireknya masih berisikan diduga sabu sabu,” kata Dedek lagi.

“Selanjutnya pelaku HD ini bersama dengan barang bukti tersebut diatas diamankan ke Polsek Lubuk dalam guna penyidikkan lebih lanjut.” Tambahnya. (**)

Komentar