Kedapatan Miliki Sabu, Dua Pria di Aceh Utara Ditangkap Polisi

Berita Aceh396 views

Aceh Utara:Riaunet.com-Satuan Reserse Narkoba Aceh Utara,  Propinsi Aceh kembali menangkap dua orang yang diduga membeli dan memiliki barang haram jenis sabu dan ganja. Mereka yang ditangkap petugas Rabu (05/09/2018) pukul 21.00 s/d 22.00 wib adalah AM (32) dan Is (36), yang keduanya merupakan warga Gampong Mns Nga Kecamatan Lhoksukon Kab.Aceh Utara.

Selain mengamankan kedua pelaku,  Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,05 g/bruto, satu paket besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 2,63 g/bruto, Narkotika jenis ganja seberat 17,01 g/bruto dan satu unit timbangan digital serta satu unit HP.

Kapolres Aceh Utara,  AKBP. Ian Rizkian Milyardin S. IK melalui Kasat Resnarkoba AKP. Ildani Ilyas SH dalam keterangannya yang diterima media ini Kamis (06/09/2018) sore menjelaskan sebelum tersangka ditangkap,  Tim Opsnal Satresnarkoba berawal terlebih dahulu mendapat informasi masyarakat bahwa pelaku AM sering memiliki dan membeli narkotika jenis.

Mendapat informasi ini katanya, kemudian dilakukan penyilidikan lebih lanjut. Berawal dari tertangkapnya pelaku AM, yang ditangkap oleh petugas pada Rabu (05/09/2018) sekitar pukul 21.00 wib di jalan Gampong Mns. Nga Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu.

“Dari tertangkapnya pelaku AM,  kemudian Personel Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut kepada pelaku kedua  yakni Is, “jelas Kasat Resnarkoba.

Setelah dilakukan interogasi terhadap AM (32), pelaku mengaku bahwa memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang Is.

Sehingga sekira pukul 22.00 Wib pelaku Is berhasil ditangkap dirumahnya di Gampong Mns Nga dan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja serta timbangan digital berikut HP disita polisi.

Baca Juga:  43 Alumni Angkatan 1977 SMA Negeri-1 Lhokseumawe Laksanakan Reuni

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Mapolres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya. [MI].

Komentar