Rohul:Riaunet.com – Dugaan politik uang jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 25 Tempat Pemungutan Suara (PSU) Pilkada Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 21 April 2021 , ditemukan lagi. Kali ini tindakan money politik ditemukan Hulu Balang Nogori Rokan Hulu (HBNRH).
Temuan tersebut dituangkan HBNRH dalam laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rokan Hulu, Senin 19 April 2021. Hal itu diakui Alirman selaku Panglimo Hulu Balang Nagori Rokan Hulu sebagai pelapor.
“Kami kembali menemukan bukti ada dugaan politik uang jelang PSU Pilkada Rohul Rabu besok. Temuan tersebut berlanjut setelah ditemukan adanya surat intruksi menejer PT Torganda kepada bawahan dan karyawannya,” kata Alirman usai membuat laporan.
Menurut Alirman, pihaknya menemukan adanya bagi-bagi uang kepada karyawan yang terdaftar sebagai pemilih di PSU nanti oleh pihak PT Torganda.
“Atas dasar temuan itu, kami langsung mengantarkan ke Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu dengan menyerahkan barang bukti dan sekaligus membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi,” jelasnya lagi.
Alirman mengatakan, dari dasar temuan terlihat pihak PT Torganda nyata-nyata bermain dan mencampuri proses PSU tersebut dengan tujuan untuk memenangkan salah satu Paslon yakni 02.
“Ini terstruktur dan masif dilakukan dengan menggunakan struktural perusahaan yang berjenjang dari atas ke bawah, sehingga sampai karyawan sebagai pemilih pada PSU nanti. Bahkan kami temukan saksi untuk Paslon 02 seluruhnya adalah pejabat lingkungan PT Torganda, mulai dari Asisten, kepala unit sampai Mandor,” sambungnya.
Alirman menjelaskan, cara-cara yang dilakukan masih sama, perlakuan intimidasi dan cara memaksa pemilih dengan memberikan uang untuk memenangkan salah satu calon.
Bukti dari perlakuan tersebut, diawali temuan Hulu Balang Nogori Rokan Hulu dengan adanya surat edaran intruksi menejer untuk mengumpulkan KTP dan KK asli yang terdaftar di DPT pada PSU nanti.
“Di mana hal tersebut bukan urusan perusahaan dan itu ranahnya KPUD Rokan Hulu sebagai mana yang seharusnya dijalankan struktur dibawahnya, yaitu KPPS,” katanya.
Alirman menduga, permainan antara perusahaan dengan salah satu Paslon seolah-olah diamini oleh penyelenggara.
Laporan Alirman, Panglimo Hulu Balang Nogori Rokan Hulu sudah di register oleh Bawaslu Rokan Hulu, dan kemudian sudah limpahkan ke Bawaslu Riau yang akan menangani kasus tersebut. Karena itu perintah dari Bawaslu RI, setelah laporan Datuk Alirman sebelumnya diterima Bawaslu RI.
“Kita berharap, Bawaslu, Gakkumdu dan pihak Kepolisian bisa menindak laporan tersebut. Baik terkait unsur pidana Pemilu maupun unsur pidana umum, serta tidak ikut berpihak kepada salah satu Paslon, karena keamanan yang berlaku hari ini hanya pada perbatasan pintu masuk perusahaan dan seolah-olah memberikan leluasa tersendiri untuk memainkan kembali kecurangan seperti yang diputuskan pada sidang MK kemarin,” pintanya.
Alirman menilai perilaku pihak PT Torganda selalu buat gaduh dalam helat politik masyarakat Rokan Hulu. Alasannya, dari apa yang jadi putusan MK dari sidang PHPU Pilkada Rohul, menginturksikan pemilihan ulang pada 25 TPS yang berlokasi dalam kawasan perusahaan tersebut.(Na)
Komentar