3 Orang Pemain Judi Qiu-Qiu di Ciduk Polsek Minas, 3 Lainnya Melarikan Diri dan Masih DPO

Siak482 views

MINAS:Riaunet.com~Polsek Minas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH, Minggu (11/7/2021) sekira pukul 01.00 WIB, berhasil mengamankan 3 orang pria, sementara 3 orang lainnya berhasil melarikan diri, dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polisi, saat itu keenam orang itu diketahui tengah asik bermain judi jenis Qiu-Qiu disalah satu warung diseputaran jalan GS V, RT 03 RW 04 Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak.

Kompol Sawaluddin Pane SH mengatakan bahwa kronologis penangkapan terhadap tiga orang pria yang belum diketahui identitasnya tersebut bermula pada hari Sabtu (10/7) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu kata Kapolsek, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering terjadi perjudian yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

“Atas informasi tersebut, kita pun memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi yang didapat tersebut,” kata Kompol Sawaluddin Pane SH kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya.

Selanjutnya Minggu (11/7) sekira pukul 01.00 WIB Team Opsnal Polsek Minas mencurigai ada sebuah Warung yang berada di sekitaran jalan GS V di Kampung Minas Barat tersebut.

“Kemudian Tim pun berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku dan 3 orang lainnya berhasil melarikan diri, dan ketiganya langsung dibawa Kepolsek Minas untuk dilakukan penyidikan,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh pihaknya, diantaranya 8 Kotak kartu Kabuki, 19 lembar kartu kabuki domino beserta Uang tunai sebesar Rp. 597.000 (Lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

“Perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka ini cukup meresahkan masyarakat sekitar, terlebih tempat mereka bermain judi dekat dengan Masjid. Adapun pasal yang dapat diterapkan terhadap para tersangka ini yaitu pasal 303 KUHPidana atau Pasal 303 Bis KUHPidana,” Urainya.

Baca Juga:  Pemkab Siak dan Tanoto Foundation Launching Portal Pembelajaran Siak Bedelau

“Setelah dikembangkan dari hasil penjelasan dari 3 orang pelaku yang berhasil ditangkap, kawan-kawannya berinisial RM (DPO), ZA (DPO), SL (DPO), kemudian selanjutnya diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tambahnya. (**)

Komentar