INHIL:Riaunet.com-Warga berinisial ZA 35 tahun jalan Pekan Arba Tembilahan, kembali berurusan dengan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, setelah tertangkap karena memiliki 2 paket sabu – sabu dan 40 butir pecahan pil ekstasi, Selasa, 25/9/2018.
Laki-Laki ini residivis kasus yang sama, diamankan oleh petugas di rumahnya sekira pukul 10.30 WIB. Setengah jam berselang, petugas kembali mengamankan 2 orang laki – laki warga Pekan Arba, berinisial Abd 41 tahun dan Rif 21 tahun, karena terlibat dalam jaringan bersama ZA.
Kapolres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Besar Polisi Christian Rony, melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir Ajun Komisaris Polisi AKP Bachtiar, menyebutkan, tersangka diamankan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
“Ada masyarakat yang menginformasikan, aktivitas ZA, yang diduga sering bertransaksi narkotika di rumahnya.” Ungkapnya.
Setelah mendapat informasi, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, lalu melakukan pendalaman terhadap kegiatan pria tersebut.
Setelah didapat data yang lengkap, petugas yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba Inspektur Polisi Satu Arinal Fajri, S.H., lantas bergerak ke kediaman residivis yang baru keluar dari penjara di awal tahun 2016.
ZA kemudian diamankan dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas, yang menyebabkan lelaki tersebut, tak bisa mengelak lagi.
Namun rupanya, ZA ini tak mau masuk penjara sendiri, ZA lalu menyebutkan komplotan, sesama warga Pekan Arba, Abd, tempat dia menitipkan barang haram tersebut.
Kali ini dibawah pimpinan Kanit II Sat Res Narkoba, AIPDA Karter Sianipar, S.Sos., Polisi dapat mengamankan Abd, yang kala itu sedang bersama Rif, di rumah Abd.
Dalam penggeledahan, ditemukan 1 (satu) buah kotak Teens pagoda warna pink yang di dalamnya berisikan 4 (empat) paket sabu – sabu yang dibungkus dengan plastik bening dan 2 unit handphone.
“Saat ini, ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses penyidikan lebih lanjut.” pungkas AKP Bachtiar. [HD].
Komentar