Dr M. Nurul Huda SH MH : Dalam kasus pers dan Bupati yang bertanggung jawab adalah Penegak Hukum

Pekanbaru348 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Dosen Fakultas Hukum Universitas islam Riau, Dr Nurul Huda SH MH, mengatakan ‘melihat ada kejanggalan dari penegakan hukum terhadap kasus T yg menyebut nama Amril mukminin dalam kasus dugaan korupsi bansos bengkalis. Pers itu memberitakan. berita yg didapat dari sidang peradilan bansos. jika dalam berita di sebut nama amril yg didapat dari peradilan, tentu yang bertanggungjawab adalah peradilan. siapa yg menyebut, bisa penyidik bisa jg jaksa dalam dakwaan di peradilan. Ungkap ketua studi anti korupsi FH UIR.

jika sengketa pers harus nya di selesaikan sesuai dengan aturan pers. Ada dewan pers.
Apalagi media yang sudah berbadan humum lengkap, nurul huda mencoba menelaah lagi , kasus pemberitaan yang menimpa jurnalis inisial T. ada unsur penyelundupan hukum,

Dosen FH – UIR ini tidak menyebutkan penjelasan rinci mengenai penyelundupan hukum itu.

Namun, ia mengatakan di dalam dunia hukum lazimnya penyelundupan hukum dikenal dalam bidang hukum perdata internasional, yang intinya merupakan upaya-upaya untuk mengingkari hukum yang berlaku seperti hukum nasional, yang kemudian sebenarnya memaksakan hukum asing.

“Contohnya menikah berbeda agama. Hukum di Indonesia tidak memungkinkan lalu kemudian menikah di luar negeri dengan hukum asing lalu kemudian pulang ke Indonesia menjadi sah. Ini penyelundupan hukum,” ujarnya.

Sementara dalam konteks persoalan pers yang di kena kan kepada saudara T , esensi dari penyelundupan hukum itu yang dijadikan dasar adanya tindakan penyelundupan hukum.

Dalam konteks penyelundupan hukum itu, menggunakan aturan yang sudah ada. dikesampingkan oleh Undang-undang (UU) sebagai undang-undang khusus (“lex specialis”).

Berdasarkan UU pers no 40 thn 1999 , sudah jelas semua.

Sementara, yang di kena kan kepada T. Uu ITE, ada apa? Lugas nurul huda

Baca Juga:  Yusroni Tarigan: Menhub Jangan Banyak Bacot, Tuntaskan Karlahut di Riau, KLHK Wajib Bertanggung Jawab

Lebih dalam dosen FH UIR ini menyebutkan bahwa penyidik adalah Polri dan seterusnya.

“Oleh sebab itu, di sini sudah ada hukum yang mengaturnya yakni uu pers. mengapa bisa ke uu ite. kewajiban penegak hukum utamanya harus hati2 menerapkan hukum.

DR. Nurul Huda SH. MH. Menghimbau kepada pers yang sudah mempunyai badan hukum lengkap, teruslah berkarya, jadilah kontrol sosial untuk bangsa Indonesia ke depan, tidak ada pidana untuk penulisan dengan data yang lengkap, berjuanglah untuk kemerdekaan pers itu sendiri ‘ [rls/rom].

Komentar