BENGKALIS:Riaunet.com-Terkait praktek jual beli seragam Sekolah Menengah Kejuruan(SMK) Negeri 2 di Kab Bengkalis jln Al Salam. Seragam SMK Negeri 2 wajib membeli sebesar Rp1.6 juta 6 stel adapun seragam yang diharapkan Siswa-siswi tahun ajaran baru, yakni 5 stel bahan, seragam olahraga siap pakai yang difasilitasi oleh pihak Sekolah.
Keprihatinan Masyarakat tentang dunia Pendidikan khususnya di kota Bengkalis, Edi Suparno yang saat ini aktif selaku Wakil LSM-Merapu berdomisili Bengkalis,” Mengatakan sesuai aturan yang ada. Sekolah tidak bisa menjual seragam sekolah kepada siswa,” ujarnya kepada awak Media, Rabu (06/10/2018).
Adapun peraturan yang dilanggar dalam praktik jual beli seragam yang dilakukan oleh SMA Negeri 2 Bengkalis, jelas merusak citra dunia Pendidikan, terlebih-lebih terlambat menyediakan seragam tersebut,” tuturnya.
Menurut Edi yang akrab disapa ini, “didalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198 yang bertuliskan pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam”, parahnya untuk penyediaan seragam Sekolah tersebut langsung dikelola Kepsek SMK N 2, Mardianis-red, kenapa tidak Komite? “jelas dugaan kepsek meraup keuntungan,”ucapnya.
Hal ini jelas sudah melangar, “Peraturan lainnya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4 yang bertuliskan, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas,” bebernya lagi.
Pria tersebut menuding pihak SMK N 2 Bengkalis belum maksimal menjalankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) NO.75 Tahun 2016 tentang komite sekolah.
“Sudah jelas pihak SMK Kemaren tidak mematuhui Permendikbud No 75 tahun 2016 pasal 2 ayat 1,2,3, fungsi komite dipermendikbud pada pasal 10 ayat 2 juga menjelaskan, “Penggalangan sumber dana atau sumbangan harus dikelolah oleh komite melalui profosal.
“Nah, kalau komite tidak dilibatkan seperti pembiyaan seragam pada siswa siswi baru yang sedang berjalan, sudah jelas hal itu namanya pungutan liar, sesuai dengan Prepres No 87 tahun 2016, “jelasnya.
Menyikapi adanya dugaan Pungli di SMK N 2 Kab Bengkalis, dikomfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Prov Riau melalui Kabid SMA Sederajat, Aidil Sabtu (06/10/2018) melalui via telpon +62 812-7558-xxxx, belum ada jawaban sampai berita diterbitkan.[Rom].
Komentar