Cek Cok di Kedai dan Sabet kan Pisau, Gaek Ini Ditangkap Polsek Tualang

Siak340 views

TUALANG:Riaunet.com~Polsek Tualang-Polres Siak tangkap pelaku Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), yang terjadi Jl. Pipa Caltex Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak tepatnya di kedai Halawa, Senin (17/7/2023) sekira pukul 18.30 Wib terhadap korban inisial BIJL (23) warga Kampung Pinang Sebatang Timur Kec. Tualang Kab. Siak dan inisial TZ (36) warga Jl.Raya Km.5 Perawang Kec.Tualang Kab. Siak.

Tersangka penganiayaan tersebut yakni berinisial ESH (51) warga Kampung Perawang Barat Kec. Tualang Kec.Tualang Kab. Siak.

”Pelaku di tangkap pada hari Senin (17/7) saat itu juga,” Ungkap Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K., melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH.

Dikatakan Kapolsek Tualang lagi, kejadian penganiayaan tersebut bermula ketika Pelaku datang ke kedai itu untuk membeli rokok, dan selanjutnya pelaku duduk sambil merokok di kedai tersebut.

Saat itu Korban melihat Pelaku sudah cek Cok mulut dengan orang lain yang ada di kedai itu, dan mengakibatkan Pelaku emosi, dan tiba-tiba pelaku langsung datang ke arah korban dan mengarahkan sebilah pisau ke arah tubuh Korban, akan tetapi korban tangkis dengan menggunakan tangan kiri korban dan mengenai luka di bagian telapak tangan sebelah kiri.

“Selanjutnya Pelaku juga mengarahkan sebilah pisau yang dipegang nya ke arah korban lain, dan Korban lain menangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri dan mngenai Lengan tangan kiri Korban. Kemudian ke dua Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang, ” Ujar Kapolsek.

Tersangka ditangkap pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023 sekira pukul 20.00 wib, oleh Tim Opsnal Polsek Tualang  yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang AKP Adi Susanto SH.

Unit Reskrim Polsek Tualang  mengamankan dan membawa terduga pelaku ke Polsek Tualang guna dilakukan proses penyidikan perkara nya dan terhadap barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku sedang dilakukan pencarian yang di buang Pelaku.

Baca Juga:  Di Siak, Verifikasi RAPBKampung kedepan Cukup di Kecamatan Saja

”Pelaku akan kita sangkakan dugaan Tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP, “pungkas Kompol Arry. (**)

Komentar