1 DPO, 2 Orang Pelaku Pencurian Radiator Genset Berhasil Dibekuk Polsek Tualang

Siak258 views

TUALANG:Riaunet.com~Dua orang Pelaku pencurian Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T, dan 1 buah aki basah diamankan tim opsnal Polsek tualang masing-masing AP (39), HS, (35), sementara 1 orang RS (DPO). Kejadian ini terjadi pada Kamis (16/11) sekira pukul 10.00 Wib di Jl. M. Yamin Kel. Perawang Kecamatan Tualang Kabuoaten Siak, tepatnya di Dinasti Karaoke.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar 20.000.000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan tentang penangkapan 2 pelaku pencuri berupa Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan 1 (satu) buah aki basah oleh unit Reskrim Polsek Tualang, Sabtu (18/11/2023).

Awal kejadian ini pada saat pelapor/korban sedang berada di kota pekanbaru, dan selanjutnya pelapor/korban dihubungi oleh saksi 1 yang menjelaskan bahwa 1 buah Radiator Genset Merk Isuzu 30kva Turbo Type 4JB1T dan 1 (satu) buah aki basah telah hilang.

“Korban pun terkejut mendengar informasi dari saksi 1, dan selanjutnya menyuruh saksi 1 untuk melakukan pencarian terhadap barang yang hilang tersebut di sekitar lokasi kejadian. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp. 20.000.000,” Kata Kapolsek menceritakan seperti pelapor.

Dengan adanya laporan tersebut, tim opsnal unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang diduga mengambil barang tersebut diatas.

Lalu tim langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut yang bernama inisial AP yang tidak lain adalah pekerja / karyawan pelapor/korban yang bekerja di tempat polapor / korban. Setelah dilakukan  introgasi  terhadap di duga pelaku inisial AP dan dari pengakuannya  menjelaskan bahwa inisial AP melakukan pencurian tersebut bersama 2 (dua) orang rekan nya yang masing – masing bernama inisial HS dan inisial RS ( DPO ).

Baca Juga:  Bupati Siak Dan Kapolres Tinjau Pos Check Point di Sabak Auh

“Sekira pukul 14.00 wib tim ospnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, S.H langusng melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku HS di daerah lubuk dalam Kecamatan Lubuk dalam  Kabupaten Siak, ” Ujar Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku HS dan menjelaskan bahwa pelaku benar telah melakukan tindak pidana tersebut bersama pelaku inisial AP, dan inisial RS ( DPO). Dan alat yang digunakan yaitu 1 (satu) unit mobil merk Daihatsu xenia warna merah dengan nomor polisi B 2959 KFT.

“Pelaku dan barang bukti, saat ini telah diamankan di Polsek Tualang guna proses lebih lanjut. Pasal yang diterapkan kepada Pelaku, Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan ke-5  KUHPidana Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun,” tutup Kapolsek Kompol Arry.

(**) 

Komentar