Satu Pria dan Wanita Ini Ditangkap Polsek Lubuk Dalam Karna Miliki Shabu

Siak3,665 views

LUBUK DALAM:Riaunet.com~Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam Polres Siak menangkap seorang pria dan wanita pelaku narkotika diduga jenis shabu di tepi jalan lintas pertamina Kampung Rawang kao Kecamatan Lubuk Dalam Kabuoaten Siak, Selasa (14/05/2024).

Pelaku JA (19) dan SH (59) diamankan Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam dengan barang bukti 1 Paket Plastik kecil Diduga Narkotika Jenis Shabu.

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kapolsek Lubuk Dalam, AKP Januar Eddwin Sitompul menjelaskan, penangkapan ini bermula berkat adanya informasi dari masyarakat.

“Dari informasi yang didapat, kita langsung memerintahkan Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut”. Jelas Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek lagi, dari hasil penyelidikan pada Hari Minggu Tanggal 11 Mei 2024 Sekira pukul 09 .00 wib kapolsek mendapat informasi dari masyarakat tentang transaksi shabu-shabu  di kampung Rawang kao, kemudian kapolsek lubuk dalam memerintahkan Ps Kanit Reskrim beserta anggota polsek untuk menyelidiki Informasi tersebut.

“Sekira pukul 15.00 wib di jumpai seorang pria sedang berdiri di tepi jalan seperti orang menunggu seseorang, dikarnakan mencurigakan kemudian di tanya dia bernama Jaka Amanda dan di lakukan penggeledahan di temukan 1 paket yang shabu yang di bungkus dalam kotak rokok sampoerna, kemudian di lakukan introgasi bahwa 1 paket narkotika tersebut di peroleh dari Dika yang di belinya dari perempuan yang berada di warung Km 11,” Ujar Kapolsek.

Kemudian di lakukan penyelidikan di tempat Jaka amanda, bermana Dika membeli Narkotika di Km 11 di jumpai warung yang di duga tempat Jaka Amanda, dan Dika membeli Narkotika dan di jumpai perempuan pemilik warung tersebut, selanjutnya di lakukan introgasi dia tidak mengakui bahwa telah menjual narkotika kepada Dika, Setalah itu di lakukan Penggeledahan di temukan 15 plastik klip merah berukuran kecil, 3 plastik klip merah berukuran Sedang,1 plastik klip merah berukuran besar,1 bungkus promag, 1 buah mancis trindol ,1 buah dompet berwarna coklas lis hitam kotak kotak, 1 buah dompet batik berwarna coklat , uang tunai sebesar Rp 804.000,  setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke  ke polsek lubuk dalam untuk proses.

Baca Juga:  Bupati Alfedri Resmi Dilantik Sebagai Ketua Kamabicab Gerakan Pramuka Siak

“Berkat dilakukan interogasi, awal bahwa tersangka mengakui narkoba tersebut milik nya, ” Kata AKP Januar.

Selain itu, Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti telfon genggam dan Sepeda motor yang digunakan pelaku dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Januar.

(**) 

Komentar