INI DIA PERS RELEASE POLSEK RUMBAI PESISIR POLRESTA PEKANBARU TERKAIT PENANGKAPAN NARKOTIKA

Hukrim, Pekanbaru760 views

Pekanbaru:Riaunet.com~Resta Pekanbaru: Polsek Rumbai pesisir Polresta Pekanbaru laksanakan press release penangkapan narkotika sabu sabu dan ekstasi , Selasa 07 Agustus 2018.

Kegiatan press rilis dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH yang diwakili oleh oleh Kapolsek Rumbai pesisir Kompol Ardinal Efendi SH MH yang diikuti oleh Kanit Res Polsek Rumbai pesisir Iptu Selamat dilobuy Polsek Rumbai Pesisir. Ini dia

Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekira pukul 21.00 wib, didapat informasi dr orang yang dipercaya bahwa di dijalan cikditiro gg. ubudiah akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Atas informasi tersebut kapolsek Rumpes Kompol Ardinal Efendi SH MH memerintahkan kanit reskrim Iptu Selamet beserta anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan, setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di tkp djumpai dua orang yang dcurigai.

Sekira pkl 01.30 wib, setelah target dinyatakan positif sebagai pelaku/pengedar shabu shabu langsung di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pelaku yang mengaku bernama bernama FERY NALDO als NALDO dan ALZULRIAT als ZUL.

Foto : Barang Bukti dan Para Tersangka (Orange)

Ditempat pelaku berada ditemukan satu kotak rokok sampurna yang didalamnya berisi shabu shabu sebanyak satu plastik klep bening seharga 2.500.000.- ( dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk diperjual belikan yang didapat drseseorang bernama ROZI, di jl pangeran hidayat kota pekanbaru.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka NALDO DA ZUL, selanjutnya dilakukan pengembangan penyeledikikan terhadap pelaku ROZI, dan pada hari selasa tanggal 31 juli sekira pukul 09.30 wib, dpt informasi pelaku ROZI sedang berada di rumah orang tuanya di jalan pangeran hidayat gg teladan kel tanah datar kec.pekanbaru kota.

Mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan pengeledahan badan Rozi dan pemeriksaan sepeda motor merk vario warna putih BM 2525 TG yg diakui milik pelaku ditemukan barang bukti dalam jok sepeda motor sebanyak satu paket besar kurang lebij seberat 1 kg dan 18. Paket sedang dan kecil.

Baca Juga:  SPR Langgak Lakukan Sosialisasi dan Workshop e-CHSEMS Bagi Penyedia Barang dan Jasa Lokal

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dbawa ke polsek Rumpes guna pengusutan lebih lanjut, dan setelah diperiksa pelaku yang mengaku bernama Misrian Syahrozi als Rozi.

Rozi menjelaskan mendapatkan barang tersebut dr kiriman seseorng betinisial A, yang berada di daefah palembang (Dpo).

Di TKP Penangkapan pertama Barang bukti yg berhasil kita amankan 1buah plastik bening ukuran sedang yg berisikan shabu-shabu ( dengan istilah setengah kantong paket Rp 2.500.000 , 47 ( empat puluh tujuh) plastik kosong ukuran kecil , 1 ( satu ) unit hp stobery warna biru.
4. 1 ( satu) buah sendok yg terbuat dr cotton but.

Sedangkan di TKP kedua Barang bukti yanh berhasil diamankan 1 buah tas jinjing warna hijau merk kencana LG, yang berisikan 1 (satu ) plastik berwarna hijau tulisan china dan bertuliskan qing shan berisi kristal bening diduga shabu shabu seberat kurang lebih 1( satu) kg , 3 (tiga) paket sedang plastik bening ukuran sedang yg berisikan diduga shabu shabu seberat 76,63 gram , 15 (lima belas ) paket kecil plastik bening diduga berisi shabu-shabu seberat 80.26 gram , 1( satu) buah tas sandang merk expresion club, warna coklat muda berisikan uang tunai sebesar Rp.16.029. 000.( Enam belas juta dua puluh sembilan ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk vario warna putih BM 2525 TQ

Penerapan pasal Terhadap tsk FERYNALDO ALS NALDO DAN tsk ZURIAT ALS ZUL aerta MISRIAN SAHROZI diduga telah melanggar pasal 114 (1) dan pasal 112(1) UU no. 35 tahun 2009, ttg narkotika ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam wawancara bersama media *Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* yang diwakili Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Erdinal Efendi SH MH menyatakan , penyelidikan ini sudah lama dilakukan dan berdasarkan infornasi dr masyarakat kita berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu di daerah kota Pekanbaru.

Baca Juga:  Dapat Bantuan Kaki Palsu Dari Polda Riau, Neti Suryani : Saya Bertekad Bisa Beraktifitas Lagi

Polsek Rumpes bekerjasama dengan Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan direktorat Narkoba Polda Riau akan melakukan pengembangan peredaran narkoba hingga kota asal barang haram tersebut Palembang tutup Kapolsek. [Rom/HmsResta].

Komentar