Diduga 225 Hektare Lahan Kelompok Dikelola Agrinas, Ketua Kelompok: Belum Ada Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Bengkalis137 views

BENGKALIS:Riaunet.com~Polemik pengelolaan lahan seluas 1.627,55 hektare di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, kembali mencuat. Empat kelompok tani mengklaim sekitar 225 hektare lahan yang selama ini mereka kelola kini masuk ke dalam area yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.Menurut mereka, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan lahan tersebut beralih atau menjadi milik pihak lain.

Ketua Kelompok Tani, Iwan Suherba, didampingi Hamzah, Senin (29/6/2026), mengatakan bahwa persoalan utama yang dipertanyakan kelompok tani bukan semata status administrasi lahan, melainkan adanya dugaan penguasaan lahan dan pemanenan buah sawit di areal yang mereka klaim sebagai milik kelompok.

“Lahan itu berasal dari empat kelompok tani, yakni Kelompok Tani Gunung Indah, Mekar Indah, Manunggal Jaya, dan Hutan Wana Jaya. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan lahan tersebut bukan lagi hak kelompok. Namun kenyataannya lahan sudah dikelola pihak lain dan buah sawitnya dipanen,” kata Iwan.

Menurut Iwan lagi, lahan tersebut sebelumnya diserahkan PT Sinar Sawit Sejahtera (SSS) kepada kelompok masyarakat berdasarkan Berita Acara Nomor 091 Tahun 2019, jauh sebelum terbentuknya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Atas dasar itu, pihaknya meminta PT Agrinas Palma Nusantara menjelaskan dasar hukum dan mekanisme yang menyebabkan sekitar 225 hektare lahan yang mereka klaim sebagai milik kelompok masuk ke dalam kawasan seluas 1.627,55 hektare yang kini dikelola perusahaan tersebut.

“Kami hanya meminta penjelasan secara resmi. Apa dasar hukumnya sehingga lahan kelompok kami masuk ke dalam kawasan itu? Sepanjang yang kami ketahui belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu kami berharap ada kepastian hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” ujar Iwan.

Baca Juga:  TNI dan Warga Temiang Seperti Keluarga Dalam Satgas TMMD Ke-108 Kodim 0303/Bengkalis

Ia juga mengaku kelompok tani tidak pernah menerima pemberitahuan maupun sosialisasi secara langsung mengenai masuknya lahan tersebut ke dalam objek penertiban kawasan. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan ketidakjelasan terhadap status lahan yang selama ini mereka kelola.

Lebih lanjut, Iwan mengklaim sejak sekitar 24 Mei 2026, buah sawit di areal yang dipersoalkan telah dipanen oleh pihak yang berada di lapangan sehingga kelompok tani tidak lagi dapat memanfaatkan hasil kebun sebagaimana sebelumnya.Selain itu, pihaknya juga mengaku menerima informasi adanya sejumlah pihak yang mengatasnamakan tim PT Agrinas Palma Nusantara dalam melakukan aktivitas maupun penyegelan di lokasi. Karena itu, kelompok tani meminta perusahaan memberikan penjelasan mengenai identitas dan kewenangan pihak-pihak tersebut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu ,saat di konfirmasi kepada Assistant Manager KSO Riau 2 PT Agrinas Palma Nusantara, Agus Poermono, melalui pesan WhatsApp.

Namun, Agus belum memberikan tanggapan atas substansi pertanyaan yang diajukan.

“Coba bisa konfirmasi sesama insan media ya. Atau Pak Budi. Beliau juga hadir waktu sosialisasi di Desa Sungai Linau dan Lubuk Gaung. Terima kasih,” tulis Agus.

Di sisi lain, PT Agrinas Palma Nusantara Regional diketahui telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 003/SE.DKB/APN/VI/2026 tertanggal 8 Juni 2026 tentang penghentian sementara (Stop & Take Down) seluruh Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK) dan Kerja Sama Operasional (KSO) lokal sebagai bagian dari penataan tata kelola perusahaan.

Hingga berita ini dipublikasikan, PT Agrinas Palma Nusantara belum memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan, maupun dugaan pemanenan buah sawit di atas lahan seluas sekitar 225 hektare yang diklaim empat kelompok tani tersebut. Upaya konfirmasi kepada Satgas PKH juga belum dapat untuk di hubungi.           (Andi)

Baca Juga:  Arahan dan Sosialisasi Babinsa Koramil 05/Bukit Tentang Pengamalan Pancasila

Komentar