Pemred Harian Berantas Difitnah Hingga Terdakwa UU ITE, Kuasa Hukum Amril Mukminin Terancam 10 Tahun Bui

Pekanbaru367 views

Pekanbaru:Riaunet.com-Tiga orang kuasa hukum Amril Mukminin Bupati Bengkalis, dengan inisial PP, IW, dan A diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memfitnah perusahaan pers harianberantas.co.id, melalui sebuah laporan ke Polda Riau akibat pemberitaan media itu tentang korupsi bansos Bengkalis yang melibatkan nama Amril mukminin, Rabu (7/11/2018)

Berawal dari berita tersebut diatas, atas permintaan Bupati Bengkalis Amril mukminin yang merasa nama baiknya diserang, ketiga oknum pengacara itu pun membuat laporan ke Polda Riau dengan tuduhan kepada harianberantas.co.id telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, belakangan diketahui setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, ternyata tuduhan itu tidak berdasar, alias ada dugaan direkayasa.

Dugaan rekayasa kasus tersebut dialamatkan kepada Toro Laia pimpinan umum harianberantas.co.id, dimana sebelumnya pihak kuasa hukum Amril ini menyebutkan dalam laporanya, bahwa media online dan cetak harianberantas.co.id tidak berbadan hukum, alias ilegal, sehingga dianggap tidak berhak untuk memuat pemberitaan di media harianberantas, yang pada akhirnya dijerat dengan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan negeri pekanbaru, terdakwa Toro Laia sebagai pimpinan media harianberantas yang berstatus terdakwa ternyata mampu menunjukkan perusahaanya telah memiliki badan hukum dan terdaftar di Dewan Pers, sehingga atas fakta tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan PPR yang menyebutkan bahwa permasalahan harianberantas dengan Amril Mukminin murni merupakan sengketa pers yang proses hukumnya telah diatur dalam UU RI No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Atas dasar pernyataan PPR dewan pers tersebut, dan keterangan saksi ahli dari Dewan Pers di persidangan PN Pekanbaru beberapa waktu yang lalu, telah memberikan informasi yang terang dan jelas kepada publik, bahwa laporan ketiga oknum pengacara Amril Mukminin diketahui telah direkayasa dan berpotensi pembohongan publik karena tidak berdasar sama sekali.

Baca Juga:  Sebanyak 105 Orang Personel Brimob Polda Riau Diberangkatkan ke Papua

,”Itulah sebabnya saya atas nama harianberantas.co.id melaporkan ketiga oknum pengacara itu ke Dirreskrimum Polda Riau karena menurut saya ketiga orang pengacara bupati bengkalis itu telah memfitnah dan mencemarkan nama baik saya dan media harianberantas,”kata Toro Laia usai memberikan keterangan saksi di Reskrimum Polda Riau, Rabu (7/11/2018).

Dalam laporanya, Toro laia mengklaim ketiga oknum pengacara Amril Mukminin telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik atas perusahaannya, karena disebut oleh pengacara itu media harianberantas tidak berbadan hukum.

,”Mereka pengacara Amril Mukminin bisa dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP dan UU RI No.1 tahun 1946 yang mana perbuatan itu bisa dijerat hukuman penjara 10 tahun,” terang Toro kepada sejumlah media.

Toro Laia sangat berharap pihak penyidik Polda Riau, melalui ditreskrimum dapat bekerja secara profesional dengan menegakkan hukum secara berkeadilan, dan menjerat siapa saja yang terbukti meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

,”Harapan kami penyidik Polda Riau bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, sehingg ketiga oknum pengacara yang kami duga kuat melakukan fitnah dan pencemaran nama baik kami, dapat dijerat dengan undang-undang yang berlaku,” terang Toro Laia.

Kabarnya selain bukti laporan pihak pengacara tersebut, Toro Laia juga hari ini diketahui menyerahkan berbagai barang bukti lainya ke direskrimum Polda Riau terkait rekayasa atau kriminalisasi pers yang diduga dilakukan oleh Amril mukminin dan kuasa hukumnya terhadap harianberantas.co.id.

Untuk diketahui, laporan soal menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat yang menjurus pada fitnah dan pencemaran nama baik Redaksi Harian Berantas, tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/465/IX/2018/SPKT/RIAU Tanggal 21 September 2018.

Baca Juga:  Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Gelar Razia Ditempat Hiburan Malam

Menanggapi hal ini, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi perwakilan SPI Riau mengatakan, laporan yang disampaikan rekan Pers dari media Harian Berantas yang saat ini ditangani penyidik, tetap ditindakanjuti, ujarnya

Sementara terkait laporan pihak media harianberantas terhadap ketiga kuasa hukum Amril mukminin ini, wartawan aktual mencoba mengkonfirmasi kepada dua dari tiga nama kuasa hukum Amril tersebut, Asep Ruhiat melalui akun watsshappnya mengatakan ia kurang memahami permasalahanya.

,”Sore dinda klu utk itu langsung saja dgn ketua tim bg iwandi atau bg patar maaf dinda sy lg urusan palu jd lg kinsentrasi pull kontak aja bg patar atau bg iwandi yg lebih menguasai, Langsung ke ketua tim aja etika nya seperti itu,” tulis Asep melalui WA.

Disisi lain, Patar Pangasian, SH saat dikonfirmasi oleh Wartawan Aktual melalui akun WA nya hingga berita ini dimuat belum menjawab, sekalipun ia telah membaca pertanyaan awak media ini dengan pertanda perubahan warna biru pada tanda centang di WA. [Tim/Rom].

Komentar