Aceh Utara:Riaunet.com-Rz alias Si Nek (40) warga Gampong Rayeuk Glanglong Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polres Aceh Utara, Propinsi Aceh, lantaran kedapatan melakukan narkotika jenis sabu saat dilakukan penggerebakan disebuah bengkel pada Selsasa) 06/11/2018) lalu.
“Rz bin Si Nek ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekira pukul 17.00 wib bahwa didepan sebuah bengkel di Gampong Rayeuk Glangglong Kecamatan Matang Kuli Kabupaten Aceh Utara sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba,”ujar Kapolres Aceh Utara AKBP. Ian Rizkian Milyardin S.IK melalui Kasatresnarkoba AKP Ildani Ilyas SH dalam keterangan pers kepada awak media Rabu (07/11/2018) malam.
Ildani menceritakan, saat menerima informasi dari masyarakat tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba langsung bergerak dan tiba di TKP sekira pukul 18.00 Wib langsung dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku Razali yan sedang berada didepan bengkel dan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu beserta bb lainya yang disembunyikan pelaku dalam saku celana.
“Berat tiga paket tersebut yang kemas dengan plastik bening yakni 1,11 gram. Selain barang bukti lanjutnya, pihaknya menyita satu kotak warna merah
plastik bening diduga untuk memaketkan sabu
dua unit Hp dan satu pisau lipat dari pelaku yang kemudian semuanya diamankan ke ruang Sat Resnarkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya. [MI].
Komentar