MPU Kabupaten Aceh Utara Sosialisasi Fatwa dan Hukum

Berita Aceh264 views

Aceh Utara:Riaunet.com- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara menyosialisasikan fatwa MPU Aceh, Selasa (13/11/2018) di Aula Panglateh Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara.

Ketua Panitia, Muzakir Fuad SE mengatakan salah satu tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberikan bimbingan kepada masyarakat tentang aturan-aturan kehidupan dan tata cara beribadah sesuai dengan aturan Islam.

“Kegiatan ini juga bertujuan menelaah aturan-aturan yang berkembang di masyarakat agar tidak menyimpang dari ajaran Islam,” katanya.

Ia mengatakan dengan kegiatan tersebut nantinya juga dapat mendorong dan mewujudkan peran aktif berbagai elemen masyarakat, generasi muda di daerah dalam beribadah dan berprilaku yang benar sesuai dengan ajaran Islam.

“Kami berharap melalui sosialisasi fatwa dan hukum Islam ini akan terbimbing aqidah dan tata beribadah masyarakat sesuai dengan aturan hukum Islam,” katanya.

Sosialisasi Fatwa MPU Aceh yang akan diselenggarakan MPU Aceh Utara menghadirkan narasumber yakni Ketua MPU Aceh Utara Tgk H.Abdul Manan, Wakil ketua I,  Tgk. H. Mustafa Puteh didampingi wakil ketua II Jafar Sulaiman,  dan anggotanya.

Turut hadir Bupati Aceh Utara diwakili oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Setdakab Aceh Utara T. Safwasyah, S.Sos, Ketua dan wakil ketua MPU Aceh Utara,  Ketua DPRK Aceh Utara, mewakili kapolres Aceh Utara dan Kapolres Lhokseumawe, sedangkan peserta terdiri dari kepala SKPK,  para ketua lembaga, ormas,  OKP  kepemudaan, tokoh perempuan dan aparatur pemerintahan di Kabupaten Aceh Utara.
Staf Ahli Bupati Bidang Penerintahan Setdakab Aceh Utara T. Safwasyah menyampaikan Aceh merupakan salah satu provinsi yang diberikan keistimewaan untuk menyelenggarakan kehidupan sehari-hari berupa pelaksanaan Syari’at Islam, mari kita tumbuh kembangkan kembali Dinul Islam di tengah-tengah kehidupan kita di mulai dari masyarakat terkecil yaitu keluarga.

“Manfaat dan tujuan sosialisasi ini memberikan arah dan panduan bagi kehidupan beragama secara baik dan benar berdasarkan Syari’at Islam yang berlaku serta menyelamatkan Aqidah umat dari faham-faham yang menyimpang / sesat,”katanya.

Baca Juga:  Aliansi Mahasiswa Demontrasi Tuntut Batalkan Pengadaan Mobil Dinas

Dia mengatakan keberadaan MPU Aceh sebagai wadah penghimpun aspirasi ulama telah diatur dalam UU no 11 tahun 2006 tentang) Pemerintahan Aceh. Kemudian Pemerintah Aceh telah menerbitkan Qanun no. 2 /2009 tentang MPU merupakan sebuah lembaga resmi daerah yang menyangkut dengan peran ulama dalam pelaksanaan dan penerapan Syariat Islam. Selanjutnya, Pemkab Aceh Utara telah menerbitkan qanun no. 5.tahun 2010 tentang Sekretariat Lembaga Keistimewaan Daerah yang di dalamnya ikut mengatur Sekretariat MPU Kabupaten Aceh Utara. Ini adalah sebuah bukti bahwa Pemkab. Aceh Utara berkomitmen mendukung setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh MPU

“MPU Kabupaten Aceh Utara harus tetap aktif menjadi contoh dan suri tauladan di tengah-tengah masyarakat, dan  membimbing masyarakat melaksanakan ibadah sesuai tuntunan Syari’at Islam sehingga dapat menjalin kerja sama secara lebih pro aktif kepada seluruh pemangku kebijakan sehingga dapat bersinergi dalam pencapaian tujuan,”katanya. [MI].

Komentar