Harapkan Persetujuan Rancangan APBK 2019 Dipercepat

Berita Aceh325 views
Aceh Utara:Riaunet.com- Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib sangat berharap agar rancangan Qanun APBK tahun 2019 bisa mendapatkan persetujuan bersama pihak eksekutif dan legislatif paling telat tanggal 30 November 2019.

Dengan demikian, proses penetapannya oleh DPRK Aceh Utara menjadi Qanun APBK tahun 2019 tidak akan melewati tahun ini.  Hal ini sangat penting mendapat perhatian bersama demi kemaslahatan masyarakat daerah bumi Malikussaleh ini.

Demikian antara lain diungkapkan Bupati H Muhammad Thaib dalam sambutan tertulis yang dibacakan di hadapan sidang paripurna ke 4 masa persidangan III DPRK Aceh Utara dengan agenda penyampaian rancangan Qanun APBK tahun anggaran 2019, berlangsung di gedung DPRK Aceh Utara Jln Nyak Adam Kamil,  Lhokseumawe, Jumat (23/11) malam.

Dalam paparannya Bupati menyebutkan Pemkab Aceh Utara menargetkan penerimaan anggaran dalam APBK 2019 sebesar Rp 2,478 T atau naik sebesar 5,63 persen dibandingkan penerimaan tahun 2018 yang hanya sebesar Rp 2,339 T.

Bupati yang akrab disapa Cek Mad itu, merincikan bahwa penerimaan tersebut bersumber dari PAD sebesar Rp 308,9 M atau turun 16,11 persen dibanding tahun 2018, selanjutnya dari dana perimbangan sebesar Rp 1,489 T naik 8,24 persen dari tahun 2018, serta dari lain lain pendapatan yang sah sebesar Rp 680,5 M naik 9,77 persen dibanding tahun 2018.

Untuk APBK 2019, lanjut Cek Mad  mengalami peningkatan sebesar Rp 2,519 T atau naik 6,73 persen dibanding tahun 2018. Diantaranya, diperuntukan bagi kebutuhan belanja tidak langsung sebesar Rp 1,692 T yang akan digunakan untuk belanja pegawai Rp 901,2 M,  belanja subsidi Rp 3 M,  belanja hibah Rp 21,5 M, belanja bansos Rp 14,3 M,  bagi hasil untuk Pemda Rp 2,459 M,  bantuan keuangan desa dan parpol Rp 758,2 M, serta belanja tak terduga Rp 2 M.

Selain itu,  lanjut Cek Mad,  rancangan APBK Aceh Utara tahun 2019 juga memuat rencana belanja langsung sebesar Rp 826,8 M. Belanja langsung itu di antaranya memuat kebutuhan untuk membiayai bangunan fisik,  belanja Pegawai dan belanja modal.

“Mudah mudahan rancangan ini dapat segera dilakukan pembahasan oleh anggota dewan yang terhormat,  sehingga sudah bisa disetujui bersama paling lambat 30 November 2019, ” kata Cek Mad di akhir sambutannya. [MI].
Baca Juga:  "One Day Service" Itsbat Nikah Sangat Membantu Masyarakat

Komentar