Polisi Tembak DPO  Diduga Hendak Transaksi  Sabu

Berita Aceh259 views

 

Aceh Utara:Riaunet.com-  Tim gabungan Sat Resnarkoba bersama Sat Sabhara Polres Aceh Utara serta Polsek Nibong, menembak pelaku yang didapati melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di areal persawahan di Gampong Paya Terbang yang berlangsung Jum’at (23/11/2018) sekitar pukul 04.00 wib.

“Karena melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,  maka petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan pelumpuhan di kaki kanan tersangka Mai (36) warga Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara ,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon, Sabtu (24/11/2018) siang
Pelaku Mai merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga bulan lalu terkait beberapa kasus sebelumnya
Pria Mai yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika itu ditangkap bersama seorang rekannya berinisial Nz (48)  warga Gampong Paya Terbang Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara di areal persawahan di kawasan Gampong Paya terbang,  Jum’at (24/11/2018) sekitar pukul 04.00 wib.
Dari penggeledahan pelaku, ditemukan barang bukti berupa, empat paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 1,79 g/bruto, satu unit timbangan digital, dua dompet, satu pipa kaca/pirex dan lastik bening untuk memaketkan sabu
“Kedua pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”katanya. [MI].

Baca Juga:  Jalan Elak Bireuen Berlubang Berbahaya  Bagi Pelintas 

Komentar