Bireuen:Riaunet.Com – Di Bireuen ,oknum anggota Polres Bireuen Brigadir MU bin ZA (30) warga Desa Cot Bada Baroh, Kecamatan Peusangan, diduga menjadi pengedar sabu serta terlibat di dalam sel jaringan narkoba Aceh.
Bahkan ketika tim opsnal membekuk Brigadir MU bin ZA masih mengenakan seragam Polri dan diamankan juga sabu seberat 250 gram . Demikian penjelasan Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si pada Konferensi pers di Mapolres Bireuen, Senin (4/12).
Disebutkan, dari tersangka Brigadir MU bin ZA (30) warga Desa Cot Bada Baroh, Kecamatan Peusangan, ketika dibekuk, tim opsnal mengamankan sabu seberat 250 gram.
AKBP Gugun Hardi Gunawan menegaskan, pihaknya tidak pernah mentolerir jika anggotanya terlibat dalam peredaran gelap narkoba, ataupun penyalahgunaan narkotika.
“ Pihak Polri tidak tebang pilih dalan bertindak terhadap pelaku kriminalitas. Siapa saja yang terlibat tetap diproses hukum dan tidak ada perbedaan. Baik masyarakat umum maupun polisi sekalipun,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, tersangka MU bin ZA berhasil dibekuk di kawasan Keudee Matang Glumpang Dua, Senin (26/11) lalu sekira pukul 15.00 wib.
Dan dalam prosesi pengembangan kasus narkoba terhadap tersangka berinisial ARS bin YUS (25) warga Alue Peuno, Kecamatan Peusangan Bireuen yang diketahui memiliki dan menyimpan 25 gram sabu.
ARS bin YUS (25) dan MU bin ZA diduga merupakan jaringan dari Banda Aceh. Namun ketika prosesi pengembangan lanjut polisi kehilangan jejak bandar yang lebih besar,sehingga hanya kedua mereka kini diproses sesuai jalur hukum.
Lapolres Bireuen menambahkan, selain dua tersangka pengedar narkoba, sepanjang November 2918 polisi juga berhasil membekuk dua orang lainnya, yang terlibat sindikat peredaran gelap narkoba dalam perkara terpisah.
Adapun mereka itu adalah MAU bin MNI (20) warga Janggot Seungko, Kecamatan Jeunib serta MAW bin SUL (47) warga Desa Blang Tambue, Kecamatan Simpang Mamplam.
Prosesi penangkapan sejak 12 – 29 November 2018 Satres Narkoba telah berhasil mengamankan sabu seberat 463 gram,” sebutnya.
Disebutkannya, jika satu gram narkoba ini diasumsikan akan dikonsumsi oleh delapan pengguna. Bila diakumulasikan dengan hasil penangkapan, maka Polres Bireuen menyelamatkan sebanyak 3.704 orang dari penyalahgunaan narkoba ini.
Dijelaskan pula dari semua tersangka yang patut diduga berperan sebagai pengedar, dan akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal hukuman mati. (Man).
Komentar