Heboh , Ibu Tersandung Kasus Calo BPNS, Tiga Bayi Kembar Ikut Mendekam di Penjara

Berita Aceh283 views

Bireuen:Riaunet.com –  Bireuen heboh setelah membaca pemberitaan tiga bayi kembar yang masih berusia 3 bulan mendekam dalam penjara di Bireuen akibat ibunya tersandung dugaan kasus penipuan dan calo CPNS pada 2015.

Pemberitaan terkait tiga bayi kembar yang terpaksa mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Bireuen akibat sang ibu, Magfirah binti Zakirsyah (27) yang ditahan karena terjerat kasus dugaan penipuan calon CPNS tahun 2015 menjadi luar biasa hebohnya.

Hebohnya pembicaraan terkait masalah tersebut menimbulkan berbagai pernyataan dari publik dan warga yang beranggapan tidak adanya keadilan dan tidak manusiawi karena bayi yang baru tiga bulan harus ikut mendekam di penjara bersama ibunya.

Namun, sebagian lain berpendapat, karena bayi tersebut masih menyusui, dan ibunya tersandung kasus tentunya sangat tidak mungkin juga memisahkan dengan ibunya, yang kini harus berada di balik jeruji besi lagi pula bayi tersebut ada pengawasan pihak Dinas Kesehatan.

Tiga bayi kembar, satu laki-laki Muhammad Furqan, dan dua perempuan Jihan Faiha dan Jihan Farahah lahir pada 29 Agustus 2018 lalu di RSUD Zubir Mahmud, Idi Kabupaten Aceh Timur.

Ibu ketiga bayi tersebut menjadi tahanan di rutan tersebut sejak 16 November 2018 lalu, sehingga mau tidak mau ketiga bayi tersebut harus merasakan tidur di balik jeruji besi bersama ibunya Magfirah, warga Desa Beuringin, Peureulak Barat, Aceh Timur.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, kepada wartawan, kemarin menyebutkan, penahanan dilakukan kepada tersangka Mag binti Zak dan bukan dilakukan kepada tiga bayi kembar itu.

Menurut Kasat Reskrim, Iptu Eko Rendi Oktama SH, Mag binti Zak perlu dilakukan penahanan sebab hasil gelar perkara masih ditingkat penyidikan dan jaksa memang perlu melakukan penahanan.

Baca Juga:  Para pengemis yang dijaring tim razia Gepeng di Bireuen

Dijelaskan Eko, kasus dugaan penipuan CPNS yang dilakukan oleh tersangka Mag binti Zak dilaporkan oleh seseorang korban penipuan ke Mapolres Bireuen.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan telah terpenuhi unsur materil dan formil yang dilakukan Mag binti Zak , maka berkas perkara dalam proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Bireuen beberapa waktu yang lalu, tentunya dilakukan penyerahan tersangka ke kejaksaan dan Kejaksanaan menahan  Mag binti Zak dengan menitipkan di Rutan Bireuen.

“ Sekali lagi saya mengatakan bahwa penahanan bukanlah dilakukan terhadap 3 orang bayi kembar tersebut, karena tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan dari ibunya yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan tersebut,” Ungkap Eko Rendi seraya menyebut, hak- hak tersangka saat penyidikan diberikan, baik itu hak untuk beribadah, maupun hak untuk menyusui.

Dijelaskan, sesungguhnya penegakan hukum itu demi terciptanya keadilan, Namun keadilan bagi korban juga harus kita lihat, karena dalam perkara tersangka Mag binti Zak ada yang dirugikan. Makanya tidak semata mata keadilan kita pandang dari satu pihak.

“ Kita berharap ketiga bayi kembar yang mendekam dalam penjara akibat tersandung kasus ibunya sehat dan dapat menjadi anak yang berguna bagi nusa dan bangsa serta menjadi anak yang shaleh.

Sementara Kepala Rutan Bireuen, Sofyan rada prihatin melihat kondisi bayi-bayi mungil ini. Dia bertekad membantu mencarikan solusi yang tepat demi meringankan beban tahanan itu, dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi tiga bayi kembar tersebut.

Sofyan menyebutkan, segera menyampaikan persoalan ini ke Dinas Sosial, supaya bisa dibantu untuk memenuhi kebutuhan makanan sehat dan Pampers bagi bayi-bayi tersebut.

Sementara itu, dr Nanda dari Puskesmas Kota Juang memantau langsung  bayi kembar tiga tersebut dengan melakukab berkoordinasi dengan pihak Rutan, agar dapat di awasi secara baik .

Baca Juga:  Anggota DPRK Lhokseumawe Alfia: Berbuat yang terbaik untuk Ummat

Dr Nanda mengatakan bayi masih berusia 3 bulan maka belum diberikan makanan tambahan hanya mendapat ASI eksklusif dari ibunya yang kini berstatus tahanan.

“ Pun demikian kami perlu mendapat penanganan serius dari instansi terkait, serta konseling untuk ibu bayi itu dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, supaya bisa memberikan bantuan kebutuhan kelengkapan anak dan PMT ibu serta lain sebagainya, yang sangat dibutuhkan.

Sebagaimana disiarkan media, Magfirah binti Zakirsyah (27) kepada wartawan di Rutan Bireuen, Jumat (7/12) lalu mengatakan, dia melahirkan tiga bayi kembarnya di RSUD Zubir Mahmud, Idi, Aceh Timur, pada Rabu, 29 Agustus 2018 lalu  sekira pukul 15.00 WIB.

Namun, lima hari setelah melahirkan, dirinya dijemput oleh polisi karena diduga tersandung kasus penipuan atau calo CPNS yang terjadi pada 2015 lalu. Dan disebutkan, karena ketiga bayi kembarnya masih menyusui terpaksa dia membawa bersamanya ke penjara.

Dikatakan dirinya, sejak dijemput oleh polisi di Peureulak, ia mengaku sebelumnya ditahan di Penjara Mapolres Bireuen, sejak 16 November 2018 dan kemudian dibawa ke Rutan Bireuen. (MAN)

Komentar