Aceh Utara:Riaunet.com-Sat Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan tersangka S (28) warga Gampong Pante Kecamatan Tanah Luas Kabupaten Aceh Utara Selasa (11/12/2018) pukul 16.00 wib.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin,S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ildani Ilyas SH mengatakan, bahwa penangkapan berawal dari informasi warga, pelaku S sering menjual narkotika jenis sabu di wilayah Gampong Pante Kecamatan Tanah Luas.
“Kemudian menyikapi hal tersebut, petugas melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dengan menyamar menjadi pembeli,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi dan celah, petugas melakukan upaya penyamaran untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kemudian sekitar jam 16.00 wib dilakukan transaksi antara petugas yang menyamar dengan pelaku tersebut, selanjutnya saat memperlihatkan dua paket sabu kepada pers yang menyamar saat tsb pelaku langsung ditangkap beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 6,29 g/bruto dan duap unit HP
“Saat ini pelaku beserta barang bukti tsb dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya dalam siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (12/12/2018) siang. [MI].
Komentar