Buron 2 bulan, DPO Kasus Sabu Ditangkap Saat Bersembunyi Dikebun Kosong

Berita Aceh275 views
Aceh Utara:Riaunet.com-Sejak dua bulan dicari, polisi meringkus seorang pria yang sudah masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh

DPO tindak pidana narkoba jenis sabu, berinisial Mz alias Ki Robot diamankan petugas di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara, Selasa (08/01/2019) sekira pukul 15.30 wib. Dirinya atas kepemilikan senjata api (senpi) rakitan sudah masuk dalam pencarian polisi sejak bulan Desember 2018.

Tim gabungan Sat Resnarkoba, Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Sabhara yang dipimpin oleh Kabag Ops AKP Iswahyudi SH melakukan penggrebekan dan penangkapan di kebun kosong di Gampong Alue Drien Kecamatan Cot Girek yang diduga tempat persembunyian pelaku Mz.

“Pengungkapan kasus tersebut, berdasarkan informasi dari informasi dari masyarakat setempat. Dimana, keberdaan tersangka Marzuki Alias Ki Robot merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait kasus narkotika jenis sabu,”kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin,S.IK melaluibKasat Narkoba AKP, Ildani Ilyas SH dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (09/01/2019) pagi.

Kemudian, setibanya dilokasi sekira pukul 15.00 Wib langsung dilakukan penggerebekan kemudian saat itu Mz beserta 4 orang laki-laki lainya. Saat itu empat orang tersebut langsung melarikan diri.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan penyisiran kemudian sekira pukul 15.30 Wib di gampong Lhok Meurbo berhasil saat menangkap empat tersangka lainnya diduga terkait tindak pidana narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Mz. Keempat pelaku tersebut adalah Nas (22) Warga Gampong Alue Mane Kec.Cot Girek Kab.Aceh Utara,  Ef (44) warga  gampong Lhok Meurbo Kec.Cot Girek Kab.Aceh Utara, AG (40) warga Gampong Meudang Ara Kec.Baktya Kab.Aceh Utara dan Hel (25) warga Gampong Lhok Meureubo Kec.Cot Girek Kab.Aceh Utara.

Baca Juga:  AJENREM 011/LILAWANGSA TERIMA PENDAFTARAN BINTARA TNI AD

Hasilnya, petugas mengamankan barang bukti dua puluh enam paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 16,51 g/bruto, satu kotak rokok, satu kotak putih, satu paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,11 g/bruto dan satu bong.

Turut diamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN, satu Magazine, tujuh butir peluru.

“Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Resnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tuturnya. [MI].

Komentar