Bireuen:Riaunet.com- Anggota Satreskrim Polres Bireuen, menciduk seorang pelaku Penyelundupan minyak solar(migas),di Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi melalui Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, kepada wartawan, Rabu (09/01) mengatakan penangkapan terjadi terhadap tersangka Khairuddin bin Abubakar, 38,Penduduk Gampong Blang Kubu, Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen.Dalam penyelundupan jenis minyak solar ini, sebanyak 10 drum plastik warna biru pada Selasa (01/01) Sekitar pukul 12.30 wib.
Penyelundupan atau penimbunan minyak solar ini menurut Eko Randi Oktama SH, untuk mengambil keuntungan dijual kembali kepada masyarakat, dengan harga lebih tinggi, sehingga bertentangan Pasal 55 Undang Undang nomor 22 tahun 2001.
“Tersangka bisa diterapkan ancaman dengan enam tahun penjara, kini barang bukti berupa 10 drum minyak solar bersama tersangka Khairuddin bin Abubakar, yang wiraswasta ini, diboyong/ditahan di Mapolres Bireuen, untuk pemeriksaan selanjutnya,”sebut Eko Randi Oktama SH, [MI].
Komentar