Polres Bireuen,Sita 8 ton Kayu Ilegal dan Satu Truk 

Berita Aceh267 views
Bireuen:Riaunet.com-Polres Bireuen,menyita delapan ton kayu ilegal dan Unit mobil Truk, bersama dua pemiliknya,Selasa malam(15/01)Sekitar pukul 23,30 wib di jalan nasional arah Medan Banda Aceh, tepatnya lokasi gampong Teupin Sirong Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Tertangkapnya truk colt bersama kayu jenis kayu rimba campuran delapan ton itu, bersama dua pemiliknya, menurut Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi melalui Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, Rabu (16/01)kepada para wartawan cetak dan Online, berkat laporan masyarakat setempat  bahwa akan melintas satu truk penuh membawa kayu rimba.
Truk tersebut warna kuning nomor polisi BL 8894 ZY, disupiri Muslim Banta 38,penduduk Gampong Blang Tarakan Kecamatan Sawang, Kabupaten Bireuen  bersama Rasyidin Ahmad, 49,penduduk Tingkem Manyang, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, dicegat oleh Tim Opsnal  Reskrim dibawah pimpinan KBO, Ipda Syafaruddin.
Sewaktu diperiksa tambah Eko Randi Oktama SH, ternyata berisi penuh kayu rimba campur, di duga melakukan tindak pidana ilegal longging,sebagai mana maksud dalam pasal 83 Undang Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013,tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Semua barang bukti berupa satu unit mobil mitsubishi colt diesel bersama dua pemiliknya kayu, kini diamankan di Mapolres Bireuen, jelas Eko Randi Oktama SH [Zal].

Baca Juga:  SAMBUT PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA, INI KATA DANDIM 0104/ATIM"

Komentar