Bireuen:Riaunet.com-Dua pelaku penambangan galian c, Diamankan Polres Bireuen, bersama satu unit alat berat dan satu lembar kertas catatan mobil truk keluar masuk.
Penangkapan dua orang pelaku pertambangan, Senin(14/01) sekira pukul 18 00,di pimpinan oleh Kasatreskrim dan KBO Satreskrim Tim Opsnal Polres Bireuen. Berhasil mengamankan di duga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Lokasi pertambangan dimaksud menurut Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi melalui Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, di Dusun Cot Girek gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan Matanggelumpangdua, Kabupaten Bireuen.
Keberhasilan hamba hukum jajaran Polres Bireuen ini, berkat laporan masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara, ada kegiatan pertambangan galian c tanah, tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Bireuen. Apalagi terlihat secara jelas oleh petugas tersebut, ada satu eskavator merek Hitachi – Ex200 warna orangce.
Alat berat ini sedang bekerja mengambil tanah di lahan perbukitan, oleh operator alat berat Muzmal, 19,penduduk Paya Cut, Kecamatan Peusangan Matanggelumpangdua, juga pemilik usaha Irwan Efendi Ibrahim, 46,penduduk Gampong Matang Sagoe Kecamatan Peusangan Matanggelumpangdua, sedang dilokasi tersebut, tambah Eko Randi Oktama SH.
Setelah diteliti dan diamati bahwa kegiatan itu, tidak dilengkapi izin yang dikeluarkan Secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen sehingga kedua pelaku bertentangan dalam pasal 158 dari Undang Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun, tentang pertambangan mineral dan Batubara.
Setelah pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan dua pelaku dan barang bukti satu unit beco, ke Mapolres Bireuen, untuk pemeriksaan selanjutnya. [Zal].
Komentar