3 Tersangka Tindak Pidana Narkotika, berhasil diamankan Polsek Rangsang di Desa Bungur.

Kep. Meranti299 views

Meranti:Riaunet.com– Kepolisian Sektor Rangsang Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil mengungkap 3 tersangka tindak pidana narkotika di Desa Bungur, Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, pada Senin malam (21/1/19), sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam hal ini Para tersangka berinisial AL (36) buruh, warga Jalan Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, RN (32) buruh, warga Jalan Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, dan LA (35) buruh, juga warga Desa Bungur, telah diamankan hingga tersangka tersebut dibawa ke mapolres Kepulauan Meranti.

Dikatakan Kasubag Humas penangkapan tersebut dilakukan berkat hasil penyelidikan personel Polsek Rangsang bahwa di sebuah rumah Jalan Pelabuhan Desa Bungur yang diduga terdapat sekelompok orang yang sedang melakukan pesta narkotika jenis shabu-shabu.

Sementara itu anggota kepolisian tersebut segera untuk menanggapi hasil penyelidikan tersebut, sekira pukul 20.00 WIB Kapolsek Rangsang IPTU Djoni Rekmamora beserta anggota berangkat dari Mako Polsek Rangsang menuju Jalan pelabuhan Desa Bungur.

Sesampai di Jalan Bungur sekira pukul 23.30 WIB, kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di sebuah rumah Jalan Bungur Desa Bungur Kecamatan Rangsang Pesisir, Kabupaten Kepulauan Meranti, yang mengaku bernama dengan inisial AI, RN dan LA, dengan disaksikan Kepala Desa Bungur, M. Ali,” jelas AKP Amir Husin.

Peristiwa tersebut membuat tersangka di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek merk fanbo yang berisikan shabu, 1 (satu) buah plastik klep bekas penyimpanan shabu, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari kertas rokok, 1 (satu) bungkus Rokok INA BOLD, 3 (tiga) buah mancis, 2 (dua) buah plastik berisikan Shabu ukuran kecil, 3 (tiga) buah plastik berisikan shabu ukuran sedang, 1 ( satu) bungkus Plastik berisikan plastik Klep, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Putih, 1 (satu) unit Hp merk Samsung Nokia warna hitam, 1 (satu) unit hp merk Kasus warna hitanm, 18 (delapan belas) Lembar uang pecahan Rp. 100.000,00, 26 (dua puluh enam ) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00, 1 ( satu) Lembar uang pecahan Rp. 20.000,00, 4 ( empat) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00, 5 ( lima) lembar uang pecahan Rp. 5.000,00, 1 ( satu ) lembar uang pecahan Rp. 1.000,00, 4 ( empat) Lembar uang Ringgit Malaysia 10 RM, 1 (satu) lembar uang Ringgit Malaysia 20 RM, 1 ( satu) lembar uang Rianggit Malaysia 50 RM, 1 ( satu ) buah dompet perempuan warna silver, 1 ( satu ) buah dompet perempuan warna pink, 1 ( satu) buah dompet Pria warna Coklat, 1 ( satu) buah dompet Pria warna hitam.

Baca Juga:  Lewat Aksi Konvergensi, Pemkab. Meranti Berhasil Turunkan Angka Stunting di 12 Lokus

Kemudiaan tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut. [rls].

Komentar