ACEH TIMUR/RIAUNET.COM-Belajar dari beberapa peristiwa yang terjadi dengan masih adanya warga yang memasang aliran listrik di kebonya dengan dalih untuk mengusir hama atau menghalau hewan liar, Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H memberi penegasan kepada warga masyarakat untuk tidak memasang arus listrik di pagar kebonya dengan dalih apapun.(28/1/2019)
“Karena selain membahayakan memasang aliran listrik di kebun juga melanggar peraturan dan jika sampai menimbulkan korban di pihak manusia, maka, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang berbunyi; Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun,” tegas Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K, M.H.
Sebelumnya seorang pemuda Musa Bin Idris (20) warga Dusun Muara Subur, Gampong Arul Pinang, Kecamatan Peunaron Kabupaten Aceh Timur, ditemukan meninggal dunia setelah tersengat arus listrik pengusir hama di ladang jagung ilik warga pada hari Minggu Tanggal (27/1)sore. [Dedi].
Komentar