ACEH UTARA:Riaunet.com– Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf sangat mengapresiasi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat khususnya pada masa Persidangan III tahun 2018 lalu. Pasalnya, terdapat lima rancangan qanun (Raqan) baru berhasil ditetapkan di pemerintahan Aceh Utara.
“Kita sangat mengapresiasi kinerja pimpinan DPRK Aceh Utara. Yang telah bekerja ekstra untuk menuntaskan sejumlah agenda penting kegiatan Persidangan III tahun 2018 lalu. Baik dengan adanya kegiatan sejumlah persidangan maupun tinjauan ke lapangan untuk monitoring langsung pembangunan dalam wilayah Aceh Utara,” kata Fauzi Yusuf saat rapat Paripurna di gedung DPRK Aceh Utara.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H.Mulyadi CH dan dihadiri oleh Wakil Bupati Fauzi Yusuf serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Aceh Utara, Senin (28/1).
Dengan adanya lima qanun tersebut sambung Wakil Bupati, ini merupakan prestasi yang luar biasa. Apalagi sebagian dari qanun-qanun ini berkaitan langsung tentang Persoalan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Aceh Utara. Yang tentu saja berkaitan dengan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Aceh Utara.
“Kita maklumi bersama, sejak awal tahun 2018 sangat banyak agenda daerah yang perlu dituntaskan, yang terakhir agenda yang harus dituntaskan yakni pembahasan perubahan APBK 2018. Dan Alhamdulillah kegiatan tersebut dapat terselesaikan dengan baik berkat kerjasama,” ungkap Wakil Bupati.
Adapun sejumlah kegiatan dan agenda penting yang berhasil dituntaskan pada Persidangan III tahun 2018 lalu yakni, rapat Paripurna Istimewa, penetapan perubahan APBK anggaran 2018, Rapat dan kegiatan alat kelengkapan DPRK sesuai bidang tugasnyan pembentukan panitia khusus (Pansus) dalam rangka pembahasan dan pengambilan keputusan atas rancangan qanun menjadi qanun.
Pelaksanaan reses akhir masa persidangan III, mengikuti dinamika pembangunan kabupaten dengan melakukan kegiatan diantaranya, rapat kerja/rapat dengar pendapat dengan eksekutif maupun lembaga/organisasi masyarakat lainnya, dan sejumlah kegiatan penting lainnya.
“Selain itu, lima rancangan qanun yang telah ditetapkan menjadi anun yaitu, qanun inisiatif DPRK Aceh Utara sebanyak satu qanun yaitu tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak (KIBBLA).
Sementara untuk qanun usulan dari eksekutif sebanyak empat yaitu, qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2017-2022, Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Aceh Utara.
“Kalau yang qanun sifatnya rutin, yakni tentang qanun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan (LKPJ) APBK Aceh Utara tahun 2017 dan qanun tentang R-APBK Aceh Utara tahun 2019,” pungkas Wakil Bupati.[MI].
Komentar