Pemerintah Aceh Sambut Kepulangan 14 Nelayan Aceh yang Ditangkap Tentara Myanmar

Berita Aceh210 views
Banda Aceh:Riaunet.com – Pemerintah Aceh menyambut dengan suka-cita kepulangan 14 nelayan asal Aceh Timur, yang sempat ditahan di Myanmar sejak 6 November 2018.

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengatakan kepulangan ke 14 nelayan itu tidak terlepas dari diplomasi yang dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Myanmar serta pendekatan yang dilakukan para pihak terhadap Kedutaan Myanmar di Jakarta. Nova juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya salah seorang nelayan karena tenggelam di laut saat berupaya menghindar dari penangkapan yang dilakukan Angkatan Laut Myanmar.

“Tentu saja kita sangat prihatin dengan peristiwa itu. Namun kita tidak dapat berbuat banyak karena peristiwa penangkapan ini tidak pernah kita duga sebelumnya,” kata Nova saat menyambut mereka di Pendapa Wakil Gubernur Aceh, Rabu 30/01.

Nova mengatakan, dirinya tidak menyangka kalau nelayan Aceh melaut sampai  melewati perbatasan negara lain. Kata dia, apa pun alasannya, jika sudah memasuki negara lain tanpa izin tentu merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Untuk diketahui, pada 6 November 2018, kapal Bintang Jasa, asal Aceh Timur, ditangkap oleh Angkatan Laut Myanmar karena dituduh melakukan pelanggaran masuk dan Ilegal Fishing. Mereka berangkat dari Kuala Idi Aceh Timur, pada 31 Oktober 2018.

Seluruh awak kapal yang berjumlah 16 orang kemudian diboyong oleh kepolisian Kowthoung. Satu diantaranya (Nurdin 41 tahun) dalam kondisi sudah meninggal dunia, karena tenggelam setelah melompat ke laut saat akan di tangkap. Jenazahnya telah dikebumikan secara Islam di Kowthoung, Myanmar.

Sementara 14 lainnya yaitu; Samidan, Efendi, Rahmat, Saifuddin, Nazaruddin, Syukri, Darman, Safrizal, Umar, M Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M Akbar, dan Paiturahman dipulangkan kembali ke tanah air. Mereka diantar langsung oleh Duta Besar Indonesia untuk Myanmar, Iza Fadri ke Banda Aceh.

Sementara itu, nahkoda kapal hingga hari ini masih ditahan. Nova mengungkapkan, sesuai aturan hukum Myanmar, ia masih harus menjalani proses hukum di negara itu.  “Kita berharap Pak Dubes juga akan mengurusnya dengan baik. Jika pun harus menjalani hukuman, agar diusahakan dapat seringan-ringannya,” kata Nova.

Yang terpenting, kata Nova, semua pihak harus bisa meyakinkan pemerintah Myanmar bahwa nelayan yang mereka tangkap tersebut itu benar-benar bekerja untuk mencari nafkah keluarga.

Sementara Duta Besar Indonesia untuk Myanmar, Iza Fadri menyampaikan, pemulangan nelayan asal Aceh Timur itu merupakan Bagian dari tanggung jawab KBRI.

Menurutnya, proses pembebasan mereka sangat panjang dan berliku. “Tapi atas kerja sama dan senergisitas seluruh elemen pemerintah akhirnya Myanmar menyetujui pendeportasian nelayan kita ini,” kata Iza. [MI].
Baca Juga:  Muspika Mt Kuli Peringati Maulid Nabi, Santuni 800 Anak Yatim

Komentar