Aceh Utara:Riaunet.com-Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Matangkuli Kabupaten Aceh Utara, Propinsi Aceh mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencatatan Perkawinan.
Bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) kegiatan ini di ikuti sebanyak 49 pesert terdiri dari para Geuchik dan Imum Gampong dalam kecamatan Matangkuli, Sabtu (02/02/2019).
Kepala Kuakec. Matangkuli, Helmi Saputra S Ag, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk diketahui oleh publik terkait dengan PMA nomor 19 tahun 2018 tentang pencatatan Pernikahan menjadi Perkawinan ini pelayanan di masyarakat dapat terlayani dengan maksimal. Dan Perdirjen no 713 tahun 2018 tentang formulir dan laporan serta pengenalan laporan kehendak nikah berbasis Web.
Pada kesempatan tersebut, Kepala KUA Kec Matangkuli dalam hal ini Helmi Saputra S Ag, menyampaikan sosialisasi tentang sumber – sumber hukum dan Azas berlakunya perundang – undangan, dalam memperkenalkan cara penggunaan blangko baru berupa model N sebagaimana tertuang dalam Perdirjen nomor 713 tahun 2018.
Dijelaskan kaitannya, juga proses pendaftaran nikah yang menggunakan SIMKAH Web. Lahirnya PMA ini antara lain adalah peraturan yang sangat penting. Salah satunya untuk mengantisipasi globalisasi yang ditandai dengan percepatan informasi yang didukung oleh alat dan fasilitas yang serba canggih (misalnya internet). Dengan perubahan arus globalisasi dan Informasi serta perubahan budaya, sosial kemasyakatan terutama dengan identitas/ status perkawinan, dengannmenggunakan SIMKAH Web, dimana kebenaran data yang diberikan masing masing calon pengantin (Catin)bharus sesuai dengan NIK yang ada. Kalau nantinya data berbeda maka, si Catin yang bersangkutan harus memperbaiki terlebih dahulu di pencatatan sipil.
“Oleh karenanya, agar setiap Catin yang akan mendaftar kan diri untuk menikah agar terlebih dahulu diberikan bimbingan/pengetahuan dasar tentang fiqh munakahat oleh Tgk.Imum Gampong,”harapnya.
Pada kesempatan tersebut, atas permintaan para Imum Gampong dari 49 Gampong. Mereka meminta agar dibentuk Forum Imum Gampong (FIG) dalam Kec Matangkuli dengan agenda rutin pengajian sebulan sekali di Masjid Besar Al Khalifah Ibrahim Kec Matangkuli. Akhirnya, Tgk. Hasanoel Basri terpilih jadi ketua FIG.
Ketua terpilih forum imum gampong Tgk. Hasanoel Basri dari gampong Baro mengucapkan terima kasih atas inisiatif Kepala KUA Kec Matangkuli untuk membentuk forum tersebut, juga mempercayai dirinya sebagai ketua FIG Matangkuli.
“Untuk diketahui, disamping sebagai upaya mempererat tali silaturahmi juga sebagai media sharing atas setiap persoalan yang terjadi di masing-masing gampong juga sebagai wadah pengembangan wawasan ilmu pengetahuan agama,”ujarnya.[MI].
Komentar