Langsa:Riaunet.com~Danramil 23/Langsa Timur Kodim 0104/Aceh Timur Kapten Inf M. KAOY kawal sekaligus mengamankan kegiatan Sidang lapangan yg di lakukan oleh Hakim pengadilan kota langsa, bertempat di Desa Alue Pinang Timur, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Selasa (14-08-2018).
Dari dasar pengaduan dari saudara Faisal Hasan (mantan Kemenag Kota Langsa) berserta tim kuasa hukumnya (Sebagai pihak Penggugat).
Atas kasus kepemimpinan lembaga Yayasan pendidikan Ulumul Qur’an (MUQ). Terhadap Drs.H.M.Yunus.MA. sebagai pembina yayasan (sebagai tergugat).
Danramil 23/Lgst mengatakan kronologis singkat di Tempat Kejadian Perkara, menurut versi Bp. Faisal Hasan sebagai mantan pembina yayasan MUQ pada periode 2009 s/d 2010. Yayasan MUQ dalam pengelolaan periode sekarang tidak dilaksanakan dengan maksimal baik, bahkan ada juga pembina (pendidik) yg di keluarkan oleh ketua yayasan sekarang tampa ada penjelasan yang jelas. Dan juga aset aset yayasan yANG tidak dimanfaatkan secara baik dan benar, serta banyak juga hal-hal yg lainnya.
Sehinggga Bp. Faisal Hasan mencari solusi hukum dgn menggugat ketua yayasan yg baru berserta pembina yang lainnya, untuk dapat turun dari jabatan sebagai ketua yayasan dan di gantikan oleh orang lain atau penggugat melalui kuasa hukumnya,”terangnya.
Sementara Versi dari Ketua dan pembina Yayasan Ulumul Qur’an yg sekarang. Apa yg di lakukan oleh penggugat terhadap tergugat itu tidaklah benar. Kenapa di keluarkan beberapa orang pembina yg lama karena tidak disiplin dan tidak memberikan contoh yg baik, serta tidak mengikuti aturan yayasan pendidikan yang baik pula.
Tentang pengelolaan sarana dan aset sampai dengan hari ini dimanfaatkan dengan baik oleh yayasan untuk mendukung pendidikan. Bahkan ada satu tempat (ruko/gudang) yang digunakan oleh ketua yayasan yg lama dan tidak diserah terimakan kepada ketua yang baru, sehingga itu menjadikan kendala bagi operasional yayasan, karena harus membayar rekening listrik setiap ada penagihan. Juga banyak hal lain yang kami telah perbuat untuk kemajuan yayasan. Dan terbukti banyak juga anak didik kita yang telah mendapatkan juara di semua even.
“Jadi kami di sini telah berusaha dengan maksimal. Berdasarkan tugas dan tanggung jawab sebagai ketua dan pembina yayasan dan sesuai dgn dasar surat dari Men Kum ham RI yang kami telah pegang dan pedomami,” tuturnya.
Langkah yang dilakukan oleh Danramil 23/LGST yakni menengahi kejadian tersebut, serta mengamankan sampai selesainya sidang. Serta melaporkan kejadian tersebut ke Komando atas. [Mahdi].
Komentar