SATPOL PP, TERTIBKAN PEDAGANG YANG TIDAK PATUHI PERATURAN.

Aceh, Berita Aceh329 views

IDI RAYEUK/RIAUNET.COM.-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Timur menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Idi, Kamis (7/2/2019). 
Penertiban juga melibatkan TNI, Polri, Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan serta dinas lingkungan hidup.


Dalam penertiban barang dagangan PKL ada yang diangkut ke kantor Satpol PP untuk didata dan bila kedapatan telah berulangKali melakukan pelanggaran akan ditindak lanjuti.
Penertiban Pedagang kaki Lima menurut pantauan wartawan ada bocoran, sehingga PKL tidak ada yang berjualan dijalan lintas pertengahan perkotaan Idi.


Kasat Pol PP dan WH, T Amran SE, MM, melalui Kabit Trantip, Jamin SE, kepada wartawan, Kamis mengatakan, penertiban PKL ini bertujuan agar kota tidak semberaut, sudah lama kan kota IDI sudah menjadi kota kabupaten bukan lagi kota Kecamatan yang boleh berjualan dimana saja dengan keinginan PKL,” jelas dia.


Jamin,Se menambahkan, pihaknya meminta kepada PKL agar mematuhi aturan, karena hari Senin yang boleh berjualan di Kota IDI itupun karena hari pekan, selain hari itu, jangan ada yang berjualan di mana tempat-tempat yang dilarang berjualan dalam Kota di Kabupaten Aceh. [Dedi].

Baca Juga:  Pemerintah Aceh dan Unicef Komitmen Turunkan Angka Stunting

Komentar