INHU:Riaunet.com~Pemkab Indragiri Hulu (INHU), menggelar rapat finalisasi konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Inhu tahun 2019-2039, Kamis (3/10/2019).
Pada rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Setdakab Inhu H. Asriyan dan diikuti 100 orang dan Dinas Lingkungan Hidup Inhu, Balai TNBT, TNTN, BPN, OPD Inhu, Camat dan akademisi serta LSM.
Dalam rapat tersebut, Asisten I SetdaKab Inhu, Asriyan mengatakan bahwa rapat finalisasi konsultasi publik KLHS RTRW Inhu tahun 2019-2039 tersebut merupakan instrument pengendalian kerusakan lingkungan hidup dan penguatan keberlanjutan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA), sebagaiman UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan penyelenggaraan KLHS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69DaPNLHK/ SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang pelaksanaan PP Nomor 46 tahun 2018 tata cara penyelenggaraan KLHS pasal 3 ayat (2) JO pasal 4 ayat 3 bahwa bupati dan Wali Kota sesuai kewenangan wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan kebijakan, rencana atau program.
“Selanjutnya Pemerintah wajib membuat KLHS untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, termasuk di wilayah Inhu,” jelasnya.
KLHS merupakan serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh dan partisipasitif untuk memastikan kaedah pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu kebijakan rencana program tersebut.
“Untuk KLHS di Inhu-Riau dilaksanakan guna melihat dan memastikan efektifitas pelaksanaan analisis terkait dampak lingkungan hidup (AMDAL), dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya, menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterkaitan para pemangku kepentingan dan kerjasama lintas batas wilayah administrasi serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosisitim dalam suatu wilayah,” kata Asriyan.
Masih Kata dia, dalam pelaksanaan KLHS wajib penyusunan atau evaluasi RTRW serta rencana pembangunan RPJP dan RPJM dan kebijakan rencana program yang berpotensi menimbulkan dampak resiko lingkungan hidup.
“Dan selanjutnya, tujuan penyusunan KLHS terhadap Raperda RTRW Inhu 2019-2039 agar mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam rencana ruang wilayah Inhu,” Papar dia.
Dengan adanya KLHS RTRW yang akan disusun, ini merupakan salah satu persyaratan dalam pengesahan RTRW Inhu 2019-2039, dimana pengesahan RTRW adanya jaminan dan kepastian bagi investor dalam berinvestasi di Inhu dan memùdahkan dalam pengurusan perizinan yang terkait dalam menunjang pembangunan perekonomian daerah.
“Kemudian, sasarannya yakni mencapai dari penyusunan KLHS terhadap RANPERDA RTRW Inhu 2019-2039, dengan adanya permasalahan belum tersedianya data terbaru dari instansi teknis terkait, dan belum tersedianya data daya dukungan daya tampung lingkungan hidup Inhu yang merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi dalam penyusunan KLHS RTRW Inhu. ( Adv Pemkab Inhu/ZN )
Komentar