ROHUL:Riaunet.com-Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pagu Plapon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD 2018 , Jumat (28/9/2018) disetujui DPRD dan Kepala Daerah, dengan besar APBD Perubahan 2018 senilai 1.7 Triliyun rupiah. Disetujuinya KUPA PPAS APBD 2018 ini memudahkan langkah DPRD dan Pemkab Rohul untuk mempercepat pembahasan Draf APBD P 2018 sekaligus pengesahannya, yang ditargetkan Minggu 30 September 2018.
Persetujuan KUPA PPAS APBDP ini ditanda tangani langsung Bupati Rokan Hulu, H. Sukiman dan 3 orang pimpinan DPRD Rohul, Zulkarnain, Hardi Candra, dan Abdul Muas, pada Paripurna DPRD yang dilaksanakan jumat sekitar pukul 11.00 wib.
Sebelumnya, dalam paripurna itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD Rohul, Wahyuni S. Sos, menyampaikan, pembahasan KUPA-PPAS APBD perubahan 2018 dilaksanakan tingkat Komisi samapai 22 September 2018, kemudian ditingkat Banggar dan TAPD
Sampai tanghal 23 September 2018.
Adapun hasil pembahasan KUPA PPAS APBDP 2018, yakni :
1. Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) 2018, dilaksanakan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA pada APBD Murni 2018, kemudian terjadi pergeseran kegiatan, srrya keadaan yang menyebabkan silva 2017 harus dipergunakan di tahun 2018.
2. Kebijakan pendapatan pada APBDP 2018 mengalami perubahan, dari Rp1.262 Triliyun pada APBD murni menjadi Rp1.794 Triliyun pada APBDP, bertambah 532 M, atau 42 .21 persen
Kebijakan pendapatan terdiiri dari :
* PAD yang bersumbe dari pajak, retribusi, kekayaan daerah dan pendapatan lain-lain, semula dalam APBD murni Rp142 M berubah menjadi Rp136 M di APBDP, berkurang Rp6 milyar atau 4.46 persen
* Dana perimbangan tediri dari Dak, DAUM, bagi hasil pajak, bagi hasil bukan pajak, semula dalam APBD murni 2018 dianggarkan Rp109.045 Triliyun berubah menjadi Rp1.260 Triliyun, bertambah Rp359 milyar atau 39.58 persen
Kenaikan karena APBD 2018 begitu cepat disahkan, sedangkan perolehan DAK untuk daerah belum diketahui.
* Lain-lain pendapatan yang sah, bersumber dari hibah, dana bagi hasil provinsi, dana otonomi khusus, bantuan keuangan provinsi, semula dalam APBD murni 2018 dianggarkan Rp 210 milyar berubah menjadi Rp364 milyar, bertambah Rp115 milyar atau 85.16 persen.
3. Kebijakan belanja
Dalam Apbd murni 2018 dianggarkan belanja daerah senilai Rp1.262 Triliyun, berubah menjadi Rp1. 803 Triliyun, bertambah Rp468 Milyar, atau 35.7 persen.
Perubahan komponen belanja sebagai berikut:
A. Belanja Tidak Langsung (BTL) Rp830 Milyar , bertambah 167 m dari sebelumnya
Urgenis belanja untuk;
-Belanja pegawai 440 m menjadi 584 m bertambah 144 m, 32.85 persen .
Kenaikan ini digunakan untuk kebutuhan tunjangan pns yang beru dianggarkan 8 bulan pada APBD murni 2018, sedangkan kebutuhan 14 bulan.
-Belanja hibah, Rp5.3 Milyar menjadi Rp17 Milyar , bertambaj Rp9 milyar atau 175,47 persen.
– Bansos, dari Rp 1 Milyar menjadi Rl470 Juta, turun Rp830 Juta atau 55.53 persen .
– Belanja bagi hasil untuk kecamatan, Desa dan lain-lain, semulai dianggarkan Rp3.5 milyar, menjadi Rp4.2 milyar, naik Rp2.9 milyar.
-Belanja bantuan keuangan ke desa , semula Rp211 milyar menjadi Rp223 milyar, bertambah Rp12 milyar.
– Belanja tak terduga, semula Rp1.1 milyar, berkurang menjadi Rp800 juta atau 46.67 persen.
B. Belanjang Langsung, semula dianggarkam Rp671 milyar menjadi Rp972 milyar, bertambah Rp3.77 milyar.
Belanja Langsung terdiri dari:
-Belanja pegawI semula Rp18 milyar menjadi Rp37 milyar, bertambah Rp19.9 m, atau 105.2 persen
– Belanja barang dan jasa , semula Rp398 milyar, menjadi Rp475 milyar , bertambah Rl85.6 milyar atau 21.98 persen.
4. Kebijakan pembiayaan daerah, di APBD perubahan senilai Rp8.3 milyar atau 85.82 persen turun Rp64 milyar,
sesuai hasil audit BPK RI.
5. Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara (PPAS) 2018, sebagai berikut:
1.Disdikpora Rp512 milyar
2.Dinkes Rp194 milyar
3.Dinas PUPR Rp273.8 milyar
4.Dinas Perkim Rp112.5 milyar
5. 3 m menjadi 4.2 m
6. Satpol-pp Damkar Rp18 milyar
7. Dinsos PPPA Rp8.9 milyar
8. Bpbd Rp1 milyar
9. Ketahanan pangan dan perikanan bertambah Rp1.1 milyar
10. Dinas LHK bertambah Rp500 juta
11. Disdukcapil bertambah Rp1.4 milyar
12. Dpmpd bertambah Rp2.7 milyar
13. Dinas Pengendalian penduduk dan KB bertambah Rp3.16 milyar
14. Dishun bertambah Rp2.2 milyar
15. Diskominfo bertambah Rp275 juta
16. Diskop-trans dan UKM bertambah Rp58 juta
17. Dinas penanaman modal pelayanan terpadu satu pintu berambah Rp1.16 juta
18. Disparbud bertambah Rp122 juta
19 . Dinas TPH bertambah Rp20 juta
20. Dinas Perkebunan berambah Rp 80 juta
21. Kepala daerah tidak ada perubahan
22. Setda berkurang Rp8 milyar
23. Sekwan bertambah Rp8 milyar
24. Insfektorat bertambah Rp100 juta
25.Badan perencanan 750 juta
26.Bpka bertambah Rp3 milyar
27.Satuan kerja pengelolaan keuangan daerah bertambah Rp20 juta
28. Bkd berkurang Rp43 juta
29. Bappeda bertambah Rp120 juta.
Sementara Kecamatan-kecamatan dianggarkan senilai Rp 40 milyar.
” hari ini kita laksanakan 4 kali paripurna, jam 11 wib dengan agenda penyampaian laporan banggar terhadap pembahasan KUPA PPAS APBDP 2018. Pukul 14.00 wib dengan agenda penyampaian draf APBD perubahan 2018, pukul 15.00 wib pemandangan umum fraksi-fraksi, dan pukul 20.00 wib dilaksanakan pula paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi. ” jelas wakil ketua 1 DPRD Rohul Zulkarnain S. Sos, yang memimpin paripurna itu.
” kita kejar target untuk menuntaskan pembahasan, paling lambat 30 September , APBD P 2018 harus sudah disahkan, meskipun akhir pekan Sabtu dan Minggu, DPRD Tetap bekerja, agar pembangunan yanh dibutuhkan masyarakat tetap berlanjut dan segera dilaksnakan. ” tambah Zulkarnain.
Sebelum pelaksanaan paripurna ini, DPRD Rokan Hulu, Kamis Malam masih melaksanakan pembahasan, bahkan pembahasan ditingkat Banggar berlangsung sampai pukul 3.00 wib dini hari. [Adv/ Humas DPRD].
Komentar