Aceh Utara:Riaunet.com-Korban akibat video qasidah dan lagu Aceh. Tak kuat menahan gejolak nafsu usai menonton video tersebut seorang perempuan berinisial Nus (31) melampiaskan nafsu berahinya kelima bocah yang berusia 08 – 11 tahun. Akibatnya, tersangka mendekam di sel Polres Aceh Utara, Senin (29/01/2019).
Menurut Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin S.IK melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah dalam keterangannya yang diterima media ini, Senin (29/01/2019) malam menyebutkan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur terjadi di Gampong Simpang Tiga Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara.
“Terungkap kasus tersebut, setelah orang tua korban datang ke Polres Aceh Utara untuk melaporkan kejadian nahas yang dialami anaknya, yakni LP.B/ 162/ XII/ RES. 1.24/ 2018/ ACEH/ RES AUT/ SPKT, tanggal 11 Desember 2018,”ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka Nus diduga mencabuli anak dibawah umur karena ketertarikan secara seksual dirumahnya. Saat itu tersangka memanggil korban untuk masuk kerumahnya. Kemudian tersangka membujuk korban untuk menonton video qasidah dan lagu Aceh yang ada di handphone tersangka. Setelah itu, pelaku mengajak dan melakukan penetrasi secara seksual ke kamar rumahnya.
“Untuk melunakkan hati korban, pelaku berjanji memberikan uang dua ribu rupiah untuk ketiga korban,” pungkasnya.
Adapun lima korban merupakan bocah dibawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual. Yakni tiga perempuan berinisial A (11), S (11) dan N (8). Sedangkan korban laki-laki berinisial M (8) dan M (8), mereka merupakan warga kecamatan paling ujung timur kabupaten Aceh Utara.
“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan/atau 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”tuturnya. [MI].
Komentar