PEKANBARU:Riaunet.com- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Lima Luhak Kabupaten Rokan Hulu dan Koalisi Indonesia Bersih (KIB), mendatangi kantor pusat PT. Astra Agro Lestari di Jalan Sudirman Pekanbaru dan PT Sumberjaya Indahnusa Coy (SJI) di Komplek Citra Land Pekanbaru. AMA Rohul menggelar aksi bentang spanduk yang bertuliskan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan sebagai bentuk warning langsung kepada sejumlah perusahaan perkebunan tersebut.
Tidak itu saja, AMA Rohul pada Rabu 10 Juni 2020 langsung memberikan surat pernyataan resmi kepada perwakilan anak perusahaan PT Astra Agro Lestari, yakni PT Eka Duran Asahan Indonesia (EDI) dan PT. Sawit Asahan Indah (SAI) yang masa izin HGU nya bakal berakhir pada 20021 dan 2022 mendatang.
“Sudah saatnya masyarakat tempatan menikmati hasil dari sumber daya alamnya yang berpuluh-puluh tahun dieksploitasi oleh kapitalis tanpa ada dampak langsung kepada masyarakat tempatan. Sebab, itu jauh-jauh hari kami memberikan warning kepada Pemkab Rohul untuk tidak merekomendasi perpanjangan HGU perusahaan tersebut,” tegas Heri Ismanto Kordinator AMA Rohul kepada wartawan, kemarin.
Dilanjutkan Heri, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis maupun class action sekali pun, mulai dari tataran lokal maupun ke tingkat nasional. Baru-baru ini masyarakat telah menyerahkan petisi seribu tanda tangan dan KTP sebagai bentuk penolakan kepada Pemkab Rohul dan DPRD Rohul.
“Ini sudah cukup menjadi dasar pertimbangan bagi Pemkab Rohul untuk lebih mementingkan masyarakat dengan menolak permohonan perpanjangan izi HGU perusahaan yang dimaksud. Jika aspirasi masyarakat ini diabaikan oleh Pemkab Rohul, dipastikan masyarakat akan bergejolak dan berakibat kepada perusahaan yang ada,” cetus Mantan Pengurus PB HMI Pusat ini.
Sementara itu Ketua AMA Luhak Kunto Darussalam Ilham Refner, S.Sos, M.Si mengatakan saaat ini pihaknya terus mengawal perjuangan masyarakat dalam rangka megembalikan hak masyarakat adat Luhak Kerajaan Kunto Darussalam, yang merupakan sebagian besar tempat operasional perusahaan perkebunan tersebut.
“Walau pun sudah bertahun-tahun perjuangan ini berlangsung kami tidak akan menyerah dan akan terus berjuang sampai apa yang menjadi hak masyarakat dikembalikan oleh perusahaan tersebut. Sudah cukup kami diam dari dampak negatif keberadaan perusahaan perkebunan di tanah Kunto Darussalam ini,” tegasnya.
Ilham melanjutkan, pihaknya akan melakukan gugatan secara perdata terkait kerugian-kerugian yang diderita oleh masyarakat selama perusahaan tersebut beroperasi. Tidak itu saja, pihaknya juga akan melaporkan perusahaan tersebut ke tingkat internasional, karena sudah mencemari lingkungan alam dengan praktik perkebunan mono kultur selama ini.
“Kalo ditaksir kerugian yang diderita oleh masyarakat selama ini, baik lingkungan, kesehatan dan ekologi sekitar 150 Miliar, selama dekade 30 tahun terakhir ini. Menurut kami, jumlah sudah wajar dan patut diterima oleh masyarakat sebagai kompensasi kerugian selama ini,” ucapnya.
Di lain kesempatan Pengamat Lingkungan Riau Dr Elviriadi dengan tegas mengatakan sudah saatnya Pemkab Rohul lebih mementingkan masyarakat tempatan dengan menolak permohonan perpanjangan HGU perusahaan perkebunan yang ada.
“Secara nyata praktik perkebunan kelapa sawit di Riau ini merusak tatanan ekologis bagi alam Kabupaten Rokan Hulu. Sudah saatnya dikembalikan fitrahnya kepada tradisi bercocok tanam nenek moyang kita dahulu. Inilah saatnya Bupati selaku pengambil kebijakan untuk membuktikan bahwa betul-betul mementingkan masyarakat ketimbang pemilik modal,” tutupnya.(Na)
Komentar