Ambil Tindakan, Ramlan Lubis Balon Kades Akan Ajukan Gugatan

Rohul311 views

ROKAN HULU:Riaunet.com-Proses dan tahapan Pemilihan Kepala Desa Sialang Jaya tetap berjalan sesuai aturan meski ada isu penundaan,yang disampaikan PLT Kadis DPMPD Prasetyo atas permintaan segelintir oknum yang kami duga propokator.

Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Sialang Jaya H.Bahari Nasution saat dimintai tanggapannya terkait adanya pemberitaan penundaan Pilkades hingga 2025.

Dijelaskannya, Bahwa warga yang mengatas namakan Masyarakat Sialang Jaya Aliansi Peduli Keadilan yang menyampaikan aspirasinya lewat Unjuk rasa pada Senin (28/11/2022) kemarin syarat dengan kepentingan segelintir oknum semata.

“Ya ,,itukan bukan warga Desa Sialang Jaya saja melainkan warga Desa Rambah Tengah Barat dan Warga Desa Bangun Purba Timur Jaya dan mereka ini ada kepentingan apa di Desa Sialang Jaya,,dan ini harus kita laporkan ke pihak Kepolisian karena mereka ini dianggap propokator yang ingin menciptakan keributan disaat Masyarakat Sialang Jaya ingin melakukan pesta demokrasi,”ungkap H. Bahari Nasution.

Disampaikannya lagi, Negara tak mungkin kalah oleh segelintir oknum yang ingin membuat kekacauan,dan ini saya katakan harus diproses hukum, karena sudah mengganggu kelancaran Proses Pilkades.

Terkait pernyataan PLT Kadis DPMPD dihadapan para wartawan, ini sangat kita sayangkan karena terbukti ada dua versi sikap pemerintah daerah yang akhirnya pernyataan Pak Prasetiyo itu membuat gaduh ditengah masyarakat.

Ditambahkan Ketua LKA ini lagi, Kita akan bersama ratusan masyarakat Sialang Jaya akan mengadakan unjuk rasa besar, dan menuntut Agar Bupati Rokan Hulu mengganti plt Kadis DPMPD kabupaten Rokan Hulu yang kami persefsikan membuat dan menambah keruhnya suasana ditengah masyarakat.

Diakhir pernyataannya Bahari mengatakan, Negara Tak Mungkin Kalah oleh Segelintir orang yang nyata-nyata bukan warga Sialang Jaya.

Ditempat terpisah Calon Kades Sialang Jaya yang sudah ditetapkan Panitia Ramlan Lubis saat dikonfirmasi menyatakan,Bahwa pihaknya jika memang tahapan Pilkades Sialang Jaya ditunda, tentu kita tidak diam dan kita akan ajukan gugatan ke PT TUN.

Baca Juga:  Masa Jabatan Kades di Rohul dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun

“Kita dirugikan secara materi dan moril ,tentunya kita akan gugat Pemerintah daerah atas kerugian kita dalam proses ini dan terlebih secara moril karena ini menyangkut harga diri saya dan pendukung saya,” tukas Ramlan. (Zi)

Komentar